Menuju konten utama
Khutbah Jumat Bulan Dzulhijjah

Teks Khutbah Jumat Dzulhijjah Menjelang Idul Adha: Syarat Kurban

Teks khutbah Jumat bulan Dzulhijjah menjelang Idul Adha akan menyampaikan terkait syarat kurban.

Teks Khutbah Jumat Dzulhijjah Menjelang Idul Adha: Syarat Kurban
Suasana ibadah shalat Jumat di Masjid Jamik Nurul Huda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (4/9/2020). ANTARA/M Ifdhal

tirto.id - Teks khutbah Jumat bulan Dzulhijjah menjelang Idul Adha akan menyampaikan terkait syarat kurban.

Kurban menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dikerjakan di Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Beberapa syarat seseorang dapat berkurban seperti Islam, akil balig, hingga sehat akal.

Tidak hanya sohibul atau orang yang hendak berkurban yang harus memenuhi syarat. Hewan yang akan disembelih juga harus memenuhi syarat, mulai umur hingga kondisi tubuh. Apabila syarat-syarat tidak terpenuhi, pelaksanaan kurban tidak sah.

Contoh Teks Khutbah Jumat Bulan Dzulhijjah: Syarat Qurban

Bismillaahirrahmaanirrahiim..

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

الْحَمْدُ لِلّٰهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمُنَـزَّهُ عَنِ الْجِسْمِيَّةِ وَالْجِهَةِ وَالزَّمَانِ وَالْمَكَانِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ

أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ المَنَّانِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْاٰنِ: وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا. وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

Alhamdulillah. Kita dapat berkumpul hari ini, Jumat, 16 Juni 2023 dalam majelis salat dan khotbah Jumat yang insyaallah dipenuhi rahmat Allah Swt.

Selawat dan salam Allah semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Agung Muhammad Saw, sosok suri teladan yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menuju masa nan terang benderang.

Hadirin kaum muslimin, jemaah Jumat rahimakumullah,

Khatib memulai khotbah jumat ini dengan berwasiat kepada diri sendiri maupun jemaah untuk senantiasa bertakwa kepada Allah Swt. Sebab, sebaik-baiknya orang beriman adalah mereka yang selalu bertakwa, dengan cara menjalankan perintah dan menjauhi segala larangan Allah Swt.

Dalam kesempatan ini, khatib akan menyampaikan khotbah seputar dalil dan syarat kurban.

Hadirin kaum muslimin, jemaah Jumat rahimakumullah,

Umat Islam telah memasuki hari-hari terakhir di bulan Zulkaidah 2023. Sebentar lagi, waktu akan berlanjut ke bulan Zulhijah, bulan terakhir dalam Kalender Kamariah, perhitungan kalender berdasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi.

Bulan Zulhijah merupakan bulan mulia, serta termasuk salah satu dari tiga bulan yang dijuluki asyhurul hurum--bulan-bulan haram, diistimewakan dalam Islam. Salah satu amalan paling mulia yang dianjurkan untuk dikerjakan di bulan Zulhijah adalah berkurban.

Berkurban adalah ibadah menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Hukum pelaksanaan ibadah kurban adalah sunah muakadah, begitu dianjurkan karena Nabi Muhammad saw. senantiasa melakukannya.

Rasulullah saw. bersabda dalam salah satu riwayat sebagai berikut:

Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami,” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim, namun hadits ini mauquf).

Salah satu makna dari pelaksanaan ibadah kurban adalah bentuk ketakwaan kepada Allah Swt. Firman-Nya dalam Surah Al-Kautsar ayat 1-3 menyatakan:

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ

Arab Latinnya:

Innā a‘ṭainākal-kauṡar(a). Faṣalli lirabbika wanḥar. Inna syāni'aka huwal-abtar(u).

Artinya:

Sesungguhnya Kami telah memberimu [Nabi Muhammad] nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus [dari rahmat Allah],” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).

Hadirin kaum muslimin, jemaah Jumat rahimakumullah,

Pelaksanaan ibadah kurban tidak semata-mata menyembelih hewan. Terdapat beberapa ketentuan dalam pelaksanaan ibadah tersebut, baik dari pelaku (sahibul) kurban maupun jenis dan syarat hewan kurban.

Pertama, sohibul atau orang yang akan menjalankan ibadah kurban harus memenuhi beberapa ketentuan. Persyaratan menjadi sahibul qurban tidak terlalu berbeda dengan ketentuan ibadah lainnya. Ketentuannya meliputi:

  • Seorang muslim atau muslimah
  • Memiliki akal yang baik atau normal
  • Memiliki kemampuan atau kelebihan setelah kebutuhan pokok terpenuhi, khususnya untuk diri dan keluarga saat Hari Raya Iduladha
  • Sudah masuk pada usia balig.
Kedua, tidak sembarangan hewan dapat dijadikan kurban. Hewan yang sah untuk berkurban adalah binatang ternak seperti kambing, sapi, kerbau, dan unta. Allah Swt. berfirman mengenai hewan yang dapat dijadikan kurban dalam Surah Al-Hajj ayat 34 sebagai berikut:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

Arab Latinnya:

Wa likulli ummatin ja‘alnā mansakal liyażkurusmallāhi ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an‘ām(i), fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimū, wa basysyiril-mukhbitīn(a).

Artinya:

Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak,” (QS. Al-Hajj [22]: 34).

Hadirin kaum muslimin, jemaah Jumat rahimakumullah,

Ketiga, hewan ternak untuk kurban harus memenuhi umur tertentu. Setiap jenis hewan kurban memiliki syarat umur tersendiri. Hewan kurban yang tidak memenuhi kriteria umur, tidak sah apabila menjadi kurban.

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
  • Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun
  • Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan.
  • Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Terakhir, hewan ternak harus memiliki tubuh yang sehat. Rasulullah saw. dalam riwayat Al-Barra bin Azib ra. pernah bersabda mengenai kondisi tubuh yang tidak sah pada hewan kurban sebagai berikut:

Ada 4 macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “[1] yang [matanya] jelas-jelas buta [picek], [2] yang [fisiknya] jelas-jelas dalam keadaan sakit, [3] yang [kakinya] jelas-jelas pincang, dan [4] yang [badannya] kurus lagi tak berlemak,” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud).

Selain itu, ada ketentuan lain terkait keadaan tubuh. Hewan ternak tidak sah dijadikan hewan kurban apabila:

  • Buta salah satu matanya;
  • Pincang salah satu kakinya;
  • Mengalami sakit yang tampak jelas, sehingga kurus dan dagingnya rusak;
  • Sangat kurus tubuhnya;
  • Terputus sebagian atau seluruh telinganya; serta
  • Terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Hadirin kaum muslimin, jemaah Jumat rahimakumullah,

Demikianlah khotbah seputar dalil dan syarat kurban. Semoga apa yang telah disampaikan memberikan kebermanfaatan bagi khatib maupun jemaah sekalian, terlebih jika dapat dipraktikkan dan menjadi sahibul qurban.

Semoga Allah Swt. menjadi rida atas segala amalan yang kita perbuat. Aamiin allahumma aamiin.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Khutbah II

اَلْحَمْدُ للّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هٰذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

Baca juga artikel terkait KHUTBAH JUMAT atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin