Menuju konten utama

Tata Tertib Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2023 & Susunannya

Upacara peringatan Hari Guru Nasional bakal digelar 25 November 2023. Berikut tata tertib dan susunan upacaranya.

Tata Tertib Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2023 & Susunannya
Ilustrasi Upacara Hari Guru. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

tirto.id - Memperingati Hari Guru Nasional (HGN) pada Sabtu, 25 November 2023, sekolah-sekolah akan melaksanakan upacara bendera. Susunan dan tata tertib upacara bendera Hari Guru Nasional 2023 diatur sesuai pedoman yang berlaku.

Kemdikbud telah merilis tema dan logo Hari Guru Nasional yang digunakan untuk peringatannya. Tema yang diusung pada peringatan Hari Guru Nasional 2023 adalah “Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar”.

Sementara itu, logo Hari Guru Nasional 2023 jika dilihat berbentuk hati yang terdiri dari karakter berwarna yang menggambarkan guru dan anak didiknya sedang berinteraksi dengan menggunakan berbagai media komunikasi.

Mengutip Panduan Penggunaan Logo HGN 2023, elemen-elemen desain logo HGN 2023 terdiri dari figur Pak Guru, Ibu Guru serta siswa dan siswi tampak dinamis dan ceria dalam menjalankan pembelajaran.

Pemanfaatan teknologi digambarkan dengan simbol-simbol Wifi, Laptop, Handphone serta Aplikasi Zoom, yang memiliki relevansi kuat sebagai alat penunjang kegiatan belajar mengajar.

Sementara bentuk hati, menggambarkan seluruh komponen pendidikan mulai dari Guru, Peserta Didik hingga Orang Tua, yang bersinergi menciptakan semangat belajar yang merdeka dan penuh cinta guna memberikan hasil yang terbaik untuk dunia pendidikan di Indonesia.

Susunan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2023

Susunan upacara bendera Hari Guru Nasional 2023 dimuat dalam Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Guru Nasional 2023 nomor 36927/MPK.A/TU.02.03/2023 yang diterbitkan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim pada 26 Oktober 2023.

Susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Rayaoleh korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  • Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945;
  • Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada);
  • Menyanyikan lagu Hymne Guru;
  • Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi);
  • Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
  • Pembacaan do’a*);
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Keterangan:

Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Tata Tertib Upacara Hari Guru Nasional 2023

Masih merujuk Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Guru Nasional 2023 nomor 36927/MPK.A/TU.02.03/2023, berikut ini adalah tata tertib pelaksanaan upacara Hari Guru Nasional 2023:

1. Ketentuan umum

Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

2. Waktu pelaksanaan

  • hari, tanggal : Sabtu, 25 November 2023
  • pukul : 08.00 waktu setempat
3. Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

4. Pakaian

a. Undangan:

  • Pejabat: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Undangan Pria: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Undangan Wanita: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Guru: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Organisasi profesi: Pakaian seragam organisasi;
b. Barisan:

  • Pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Petugas Upacara: Sesuai ketentuan.

Baca juga artikel terkait HARI GURU NASIONAL 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora