Menuju konten utama

Tata Tertib Ujian Sekolah 2024 untuk Peserta dan Pengawas

Berikut contoh tata tertib ujian sekolah 2024 bagi peserta dan pengawas di SD, SMP, hingga SMA dan SMK.

Tata Tertib Ujian Sekolah 2024 untuk Peserta dan Pengawas
Ilustrasi ujian sekolah. foto/SItockphoto

tirto.id - Tata tertib peserta ujian sekolah mesti diketahui para siswa sebelum menjalani tes. Selain itu, peraturan tata tertib juga berlaku untuk pengawas ujian sekolah. Lantas, bagaimana isi aturan tata tertib ujian sekolah 2024?

Ujian Sekolah merupakan tes kelulusan bagi siswa tingkat akhir SD, SMP, dan SMA guna mengukur tingkat kemampuan kompetensi selama menempuh pendidikan.

Ujian Sekolah berperan sebagai penentu kelulusan siswa setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meniadakan Ujian Nasional (UN). Ketentuan itu termuat di Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).

Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah SD, SMP, SMA

Banyak persiapan yang dilakukan sekolah SD, SMP, dan SMP sebelum melaksanakan Ujian Sekolah. Salah satunya, membentuk Panitia Ujian Sekolah.

Panitia ujian sekolah memiliki beberapa tugas, salah satunya adalah membuat tata tertib pelaksanaan tes kelulusan siswa tingkat akhir tersebut. Tata tertib Ujian Sekolah berguna membuat suasana pelaksanaan tes berjalan kondusif dan teratur.

Berikut contoh tata tertib ujian sekolah SD, SMP, dan SMA bagi peserta:

1. Peserta Ujian Sekolah memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum ujian dimulai.

2. Peserta Ujian Sekolah yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua panitia Ujian Sekolah tanpa diberi perpanjangan waktu.

3. Peserta Ujian Sekolah dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.

4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.

5. Peserta Ujian Sekolah membawa alat tulis dan kartu tanda/peserta ujian.

6. Peserta Ujian Sekolah mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.

7. Peserta Ujian Sekolah mengisi identitas pada Lembar Jawaban Ujian Sekolah (LJUS) secara lengkap dan benar.

8. Peserta Ujian Sekolah yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.

9. Peserta Ujian Sekolah mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.

10. Selama Ujian Sekolah berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.

11. Peserta Ujian Sekolah yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.

12. Peserta Ujian Sekolah yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti Ujian Sekolah mata pelajaran yang terkait.

13. Peserta Ujian Sekolah yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.

14. Peserta Ujian Sekolah berhenti mengerjakan soal setelah waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing.

15. Selama Ujian Sekolah berlangsung, peserta dilarang:

  • Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.
  • Bekerja sama dengan peserta lain, memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
  • Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
  • Membawa naskah soal Ujian Sekolah dan LJUS keluar dari ruang ujian.
  • Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
16. Meninggalkan ruang Ujian Sekolah dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta.

17. Peserta Ujian Sekolah yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang dan dicatat dalam berita acara sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.

Tata Tertib Pengawas Ujian Sekolah 2024 SD, SMP, dan SMA

Selain ketentuan terkait peserta, aturan tata tertib ujian sekolah untuk pengawas penting pula disusun oleh panitia. Berikut ini contoh tata tertib pengawas Ujian Sekolah:

  1. Pengawas Ruang harus sudah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara 30 menit sebelum ujian dimulai.
  2. Pengawas Ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara.
  3. Pengawas Ruang menerima bahan Ujian Sekolah yang berupa amplop naskah soal, amplop lembar jawaban, daftar hadir.
  4. Pengawas Ruang masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
  5. Pengawas Ruang mempersilakan peserta untuk memasuki ruang dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
  6. Pengawas Ruang memeriksa setiap peserta untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang ujian kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
  7. Pengawas Ruang membacakan Tata Tertib Ujian Sekolah.
  8. Pengawas Ruang meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir Ujian Sekolah.
  9. Pengawas Ruang membagikan LJUS kepada peserta, dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu ujian dimulai.
  10. Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat, disaksikan oleh peserta ujian.
  11. Pengawas Ruang membagikan naskah soal, dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu ujian dimulai.
  12. Pengawas Ruang mengecek kelengkapan soal ujian.
  13. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
  14. Kelebihan naskah soal Ujian Sekolah selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
  15. Selama Ujian Sekolah berlangsung, Pengawas Ruang wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruangan.
  16. Pengawas Ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
  17. Lima menit sebelum waktu Ujian Sekolah selesai, Pengawas Ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit.
  18. Setelah waktu Ujian Sekolah selesai, Pengawas Ruang mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal. Peserta dipersilakan meninggalkan ruangan setelah pengawas menghitung jumlah LJUS dan disesuaikan dengan jumlah peserta.
  19. Pengawas Ruang menyusun LJUS secara berurutan dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop semula.
  20. Pengawas Ruang menyerahkan amplop lembar jawaban dan naskah soal Ujian Sekolah dan kelengkapan lainnya kepada Penyelenggara.

Baca juga artikel terkait UJIAN SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin
Penyelaras: Addi M Idhom