tirto.id - Informasi tata tertib petugas proktor, pengawas, dan teknisi ANBK 2024 selama ujian perlu diketahui masing-masing bagian. Pelaksanaan ANBK 2024 jenjang SMA dan SMK berlangsung pada Senin-Kamis, 19-22 Agustus 2024.
Para petugas yang terdiri dari proktor, pengawas, maupun teknisi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2024 memiliki tugas dan peranan yang sangat penting selama berlangsungnya Asesmen Nasional (AN).
Pelaksanaan ANBK 2024 bisa jadi tidak berjalan lancar andai para petugas tidak menjalankan fungsi masing-masing. Apa saja tata tertib proktor, pengawas, dan teknisi saat ujian ANBK 2024?
Tata Tertib Proktor, Pengawas dan Teknisi ANBK 2024
Proktor, pengawas, dan teknisi ANBK 2024 wajib mematuhi sejumlah tata tertib yang sudah dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan melalui Surat Keputusan Nomor 019/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.
Berikut ini penjabaran tata tertib petugas proktor, pengawas, dan teknisi ANBK 2024:
Tata Tertib Petugas Proktor selama Ujian ANBK 2024
A. Di Satuan Pendidikan- Proktor wajib hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai.
- Proktor menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala Satuan Pendidikan atau pelaksana tingkat Satuan Pendidikan.
- Proktor mengisi dan menandatangani pakta integritas.
- Hadir di ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum AN dimulai.
- Memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer.
- Memastikan komputer Proktor server lokal sudah terkoneksi dengan internet.
- Menjalankan aplikasi ANBK pada komputer Proktor/ server lokal.
- Membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi.
- Melakukan rilis token dan menyampaikannya kepada peserta.
- Melakukan pengelolaan aplikasi ANBK pada komputer Proktor/server lokal.
- Memantau dan memberikan solusi apabila peserta mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan AN.
- Memastikan aplikasi ANBK kembali ke halaman login pada setiap komputer klien di akhir sesi.
- Melakukan pengecekan kelengkapan data dari hasil pelaksanaan AN.
- Mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta yang menggunakan moda semi daring melalui server lokal pada setiap sesi.
Tata Tertib Petugas Pengawas selama Ujian ANBK 2024
A. Di Satuan Pendidikan- Pengawas wajib hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai.
- Pengawas menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala Satuan Pendidikan atau pelaksana tingkat Satuan Pendidikan.
- Pengawas mengisi dan menandatangani pakta integritas.
- Masuk ke ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum AN dimulai.
- Memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan sesuai protokol kesehatan.
- Mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
- Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur.
- Membacakan tata tertib peserta AN.
- Membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan.
- Mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal.
- Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN.
- Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
- Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta.
- Mematuhi tata tertib, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak mengobrol, tidak membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya, serta tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.
- Tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/ atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM.
- Menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada Survei Karakter dan Sulingjar.
- Mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal setelah waktu AN selesai.
Tata Tertib Teknisi selama Ujian ANBK 2024
A. Di Satuan Pendidikan- Teknisi wajib hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai.
- Teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala Satuan Pendidikan atau pelaksana tingkat Satuan Pendidikan.
- Teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.
- Hadir di Satuan Pendidikan pelaksana AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai.
- Memantau dan memberikan solusi apabila Satuan Pendidikan pelaksana mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan AN.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani