tirto.id - Salah satu tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2024 adalah mengisi riwayat pendidikan dan pekerjaan. Simak tata cara pengisiannya berikut ini.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober 2024 dan akan ditutup pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Seleksi PPPK 2024 dibuka untuk tiga jenis jabatan fungsional yakni PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis.
Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2024 ditujukan untuk guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), guru non ASN di instansi daerah, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan pelamar prioritas.
Tata Cara Mengisi Kolom Riwayat untuk PPPK Guru 2024
Pendaftaran PPPK Guru 2024 dilakukan secara daring/online melalui laman resmi SSCASN. Seluruh peserta PPPK Guru 2024 harus melengkapi biodata pada sistem dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Pada saat mendaftar, peserta harus memilih jenis seleksi dan mendaftar formasi. Peserta hanya dapat memilih satu jenis seleksi yakni PPP Guru, PPPK Teknis, atau PPPK Tenaga Kesehatan.
Setelah memilih jenis seleksi dan mendaftar formasi, tahap selanjutnya adalah mengisi kolom riwayat yang terdiri dari:
1. Riwayat pendidikan
2. Riwayat pekerjaan
3. Riwayat organisasi
4. Riwayat kursus/latihan
5. Riwayat penulisan ilmiah lebih dari satu jika ada
Setelah itu peserta bisa melanjutkan ke tahap berikutnya dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang ada pada sistem.
Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2024 Periode I diperuntukkan untuk Pelamar Prioritas, Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), Guru Non ASN di Instansi Daerah, dan lulusan PPG. Masing-masing kategori tersebut memiliki kriteria yang telah ditetapkan. Berikut penjelasannya.
Pelamar Prioritas
Merupakan pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru di tahun 2021, tetapi belum dinyatakan lulus pada periode sebelumnya.Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Merupakan guru yang terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.Guru Non-ASN di Instansi Daerah
Merupakan guru yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN atau Dapodik dan aktif mengajar di instansi pemerintah atau sekolah negeri, dengan pengalaman mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.Lulusan PPG
Merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra