Menuju konten utama

Tata Cara dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA Jateng Jalur Zonasi 2021

Cara dan syarat pendaftaran PPDB SMA Jawa Tengah untuk jalur zonasi 2021.

Tata Cara dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA Jateng Jalur Zonasi 2021
Ilustrasi Registrasi Online. foto/istockphoto

tirto.id - Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2021 sudah terbit. Juknis PPDB Jateng itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021.

Juknis PPDB Jateng 2021 mengatur penerimaan calon siswa baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jawa Tengah.

Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah untuk menjamin PPDB Jateng 2021 dapat diselenggarakan dengan objektif, akuntabel, transparan, tidak diskriminasi, dan berkeadilan yang diarahkan untuk meningkatkan akses layanan Pendidikan.

Sebagaimana yang dilansir dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 pasal tujuh dinyatakan bahwa pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat bulan Mei.

Kemudian, tahapan penyelenggaraan PPDB meliputi publikasi penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah secara terbuka, pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, pengumuman penetapan peserta didik baru dan daftar ulang.

Selain itu, Pergub Jateng juga mengatur publikasi, pendaftaran, penetapan hasil dan daftar ulang, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, hingga sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan PPDB Peraturan Gubernur.

Sementara Petunjuk Jenis (Juknis) baru hanya diberlakukan bagi SMA dan SMK negeri. Di dalamnya diatur tentang mekanisme penyelenggaraan, jalur PPDB SMA dan SMK, dan informasi lainnya.

Tata cara pendaftaran PPDB SMA Jateng jalur zonasi 2021

1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.

2. Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB Online ppdb.jatengprov.go.id.

3. Calon peserta didik baru mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.

4. Calon peserta didik baru login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan password.

5. Calon peserta didik baru mengunggah (upload) dokumen persyaratan.

6. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.

7. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.

8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan penguman secara online di laman situs PPDB Online ppdb.jatengprov.go.id.

Syarat Pendaftaran PPDB SMA Jateng Jalur Zonasi 2021

Dalam hal ini calon peserta didik baru perlu menyiapkan ijazah hingga akta kelahiran untuk melengkapi persyaratan pendaftaran PPDB SMA Jateng jalur zonasi 2021. Berikut persyaratannya.

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester satu hingga 5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama setingkat dengan SMP.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan belum menikah.

- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi.

- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

- Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga artikel terkait PPDB 2021 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo