Menuju konten utama

Anies Baswedan: Jakarta Terapkan Kembali PSBB, Tarik Rem Darurat

Anies memberlakukan kembali PSBB total per 14 September 2020.

Anies Baswedan: Jakarta Terapkan Kembali PSBB, Tarik Rem Darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerima 40.000 pakaian Disposable Protective Coverall yang merupakan salah satu kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD), untuk penanganan wabah COVID-19 di wilayah Ibu Kota, Senin 23/3/2020. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat penanganan COVID-19 dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Anies setelah melihat kegawatan penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta.

"Dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera mungkin," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan, penarikan tersebut berdasarkan data angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU COVID-19. PSBB mulai diberlakukan pada Senin, 14 September 2020 dengan meniadakan kegiatan perkantoran.

Anies mengatakan, peningkatan kasus di DKI Jakarta naik secara signifikan. Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memprediksi kamar isolasi penanganan COVID di Jakarta akan penuh tanggal 17 September 2020.

"Sesudah itu tidak mampu menampung pasien COVID lagi dan ini waktunya tinggal sebentar," kata Anies.

Anies mengatakan, pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan kapasitas ICU menjadi 4807 atau naik 20 persen dari kapasitas saat ini. Akan tetapi, penaikan kapasitas tempat tidur tidak hanya memastikan keberadaan tempat tidur, tetapi juga fasilitas kesehatan. Selain itu, kenaikan fasilitas tempat tidur tidak akan menjadi solusi dalam penanganan COVID-19.

"Jadi menaikkan kapasitas menjadi 4800-an itu bila tidak disertai dengan pembatasan penularan secara ketat seperti sekarang ini maka tempat tidur itu pun akan penuh di pekan kedua Oktober," kata Anies.

Kondisi serupa juga di kamar ICU. Ia mengatakan, jumlah kamar ICU berpotensi penuh jika terus terisi pasien. Ia mengatakan kapasitas tempat tidur ICU DKI Jakarta ada 528. Apabila ada kenaikan hingga September, ia memprediksi ICU akan penuh pada 15 September 2020.

Anies mengatakan rapat gugus tugas penanganan COVID-19 memutuskan akhirnya Pemprov DKI akan segera menarik rem darurat dengan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal pandemi.

"Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita kembali terpaksa menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pandemi dulu," kata Anies.

Per 9 September 2020, kasus positif COVID-19 DKI Jakarta bertambah 1.026 kasus menjadi 49.837 kasus dengan positivity rate 7,0 persen. Sementara kasus meninggal hari ini bertambah 17 orang, total kumulatif mencapai 1.347 orang.