Menuju konten utama

Tantangan PI 10 Persen: Minimnya Peran Daerah dan Kapasitas BUMD

Minimnya dukungan pemda hingga rendahnya kapasitas BUMD masih jadi tantangan dalam penerapan skema PI 10 persen di sektor industri hulu migas.

Tantangan PI 10 Persen: Minimnya Peran Daerah dan Kapasitas BUMD
Mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik S. Sasongko. FOTO/dok. Pertamina Hulu Rokan

tirto.id - Skema Participating Interest (PI) 10 persen pada dasarnya dirancang agar daerah dapat terlibat dalam industri hulu minyak dan gas bumi. Dengan skema ini, pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memperoleh kesempatan serta hak partisipasi dalam proyek migas yang beroperasi di wilayahnya.

Tujuannya adalah agar daerah penghasil tidak hanya bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi juga bisa menikmati manfaat ekonomi secara langsung dari aktivitas industri migas.

Namun, implementasi PI 10 persen masih menghadapi berbagai tantangan. Pemerintah daerah berharap dividen dari BUMD dapat segera menambah pendapatan daerah. Di sisi lain, proyek migas yang menjadi sumber pendapatan daerah tersebut masih dihadapkan dengan persoalan birokrasi, sosial, hingga kendala perizinan.

Mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik S. Sasongko, menilai persoalan utama PI 10 persen saat ini bukan lagi terletak di regulasi penawaran hak partisipasi kepada daerah. Menurutnya, tantangan terbesar justru berada pada aspek tata kelola dan kapasitas bisnis BUMD.

“Ketika daerah masuk ke PI 10 persen, itu artinya masuk ke ranah bisnis. Ada risiko, investasi, dan tanggung jawab yang harus dipahami,” ujar Didik.

Ia mengatakan, masih banyak pemerintah daerah yang memandang PI sebagai sumber pendapatan instan. Padahal, industri hulu migas merupakan sektor berisiko tinggi dengan kebutuhan investasi besar dan periode pengembalian modal yang relatif panjang.

Miskonsepsi Skema Carry

Tak jarang masih ada kesalahpahaman mengenai mekanisme carry atau talangan investasi. Dalam skema ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terlebih dahulu menanggung porsi investasi yang menjadi kewajiban daerah. Biaya tersebut kemudian dikembalikan melalui pemotongan bagian pendapatan BUMD setelah lapangan migas mulai berproduksi.

Konsekuensinya, saat produksi dimulai, daerah belum bisa langsung menerima keuntungan yang signifikan meski telah memiliki hak partisipasi sebesar 10 persen. Hal ini dikarenakan sebagian pendapatan masih dipakai untuk mengembalikan biaya investasi yang sebelumnya ditanggung investor.

“Sering muncul persepsi daerah punya 10 persen, tapi tidak menerima apa-apa. Padahal itu karena mekanisme pengembalian investasi,” kata Didik.

Menurutnya, kondisi ini kerap memicu kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan investor. Tidak sedikit yang menganggap belum adanya dividen berarti proyek belum memberikan manfaat. Padahal, secara bisnis, proyek migas harus melewati fase pengembalian modal sebelum menghasilkan keuntungan bersih.

Tata Kelola BUMD Jadi Sorotan

Selain masalah pemahaman bisnis, isu transparansi pengelolaan dana PI oleh BUMD juga mulai mendapat perhatian. Masuknya dana dalam jumlah besar memunculkan pertanyaan mengenai arah investasi, model pengelolaan, serta distribusi keuntungan yang diterima daerah.

Jika tata kelola tidak diperkuat, sorotan publik berpotensi bergeser dari KKKS kepada pengelolaan internal BUMD.

Didik menilai banyak BUMD masih belum memiliki kesiapan yang memadai untuk mengelola bisnis migas secara profesional. Pemahaman mengenai manajemen arus kas, mitigasi risiko, hingga strategi investasi dinilai masih terbatas.

“Banyak yang masih berpikir dapat uang lalu dibagi. Padahal sebagian harus ditahan untuk investasi dan pengembangan bisnis,” ujarnya.

Padahal, PI 10 persen dapat menjadi pintu masuk bagi daerah untuk membangun ekosistem bisnis energi yang lebih luas. BUMD berpeluang mengembangkan anak usaha maupun masuk ke rantai pasok jasa penunjang migas yang bernilai tambah lebih besar.

Investor Merasa “Tidak Dibantu”

Senada dengan itu, mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara menilai PI 10 persen tetap memiliki nilai strategis. Menurutnya, skema tersebut dapat menumbuhkan rasa memiliki daerah terhadap proyek migas yang beroperasi di wilayahnya.

Meski demikian, harapan investor agar daerah turut mendukung kelancaran proyek belum sepenuhnya terwujud. Hambatan sosial, regulasi daerah, hingga konflik kepentingan masih kerap muncul meskipun daerah telah memiliki hak partisipasi.

Dalam industri migas, keterlambatan proyek akibat persoalan nonteknis bisa memengaruhi kelayakan investasi secara signifikan. Investor yang menanggung porsi investasi daerah melalui mekanisme carry berharap memperoleh dukungan agar proyek berjalan sesuai rencana, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.

“Investor merasa sudah meng-carry daerah, tapi daerah tidak membantu proyek. Bahkan kadang justru menambah masalah,” kata Benny.

BUMD Dituntut Naik Kelas

Benny menegaskan bahwa keberhasilan PI 10 persen sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia dan kapasitas bisnis BUMD. Menurutnya, BUMD tidak bisa berperan hanya sebagai penerima manfaat yang menunggu pembagian keuntungan setiap tahun.

“BUMD harus naik kelas. Harus memahami operasi, biaya, risiko, dan mekanisme bisnis migas,” ujarnya.

Ia menyarankan BUMD melibatkan tenaga profesional atau pensiunan industri migas agar memiliki kompetensi teknis dan bisnis yang mumpuni.

Meski demikian, membangun kompetensi bisnis di daerah bukan perkara mudah. Banyak daerah hanya memiliki satu wilayah kerja migas dengan umur produksi terbatas. Ketika lapangan selesai beroperasi, proses pembelajaran juga ikut berhenti.

Maka dari itu, tata kelola dan peningkatan pemahaman bisnis di level daerah harus segera diperbaiki. Pembenahan ini penting agar PI 10 persen tidak berisiko hanya menjadi ajang mengejar keuntungan sesaat, dan bisa mencapai tujuan awal kelahirannya: memperkuat kemandirian ekonomi daerah penghasil migas.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis