Menuju konten utama

Tujuan Utama PI 10 Persen Bukan Hanya Bagi-bagi Uang ke Daerah

Kebijakan PI 10 persen di sektor hulu migas bukan semata soal pembagian manfaat ekonomi kepada daerah.

Tujuan Utama PI 10 Persen Bukan Hanya Bagi-bagi Uang ke Daerah
Mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika. FOTO/dok. Pertamina Hulu Rokan

tirto.id - Kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor hulu migas sejatinya instrumen untuk memberikan kesempatan kepada daerah penghasil terlibat dalam bisnis migas sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam lokal. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul berbagai tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama.

Eks Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, menjelaskan bahwa kebijakan PI 10 persen lahir bukan hanya untuk memberikan pendapatan tambahan bagi daerah. Ketentuan ini mengusung filosofi menyediakan sarana pembelajaran dan transfer pengalaman dalam mengelola bisnis migas kepada pemerintah daerah lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Karena itu, aturan PI 10 persen diharapkan meningkatkan pemahaman sekaligus kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola industri hulu migas yang memiliki kompleksitas bisnis dan risiko tinggi.

"Filosofi awal PI bukan untuk bagi-bagi uang, tetapi untuk transfer pengalaman dan keterlibatan dalam bisnis migas," kata Kardaya di Jakarta, Jumat (5/6/2026) lalu.

Menurut dia, langkah pemerintah memberlakukan regulasi lebih ketat melalui Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 bukan tanpa alasan. Kelahiran beleid tersebut didasari pengalaman sebelumnya, ketika ada pihak-pihak swasta tertentu yang berupaya mengambil keuntungan dari skema kepemilikan daerah dalam proyek migas.

Belajar dari itu, Permen ESDM 37/2016 dihadirkan untuk memastikan kepemilikan PI 10 persen sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah melalui BUMD yang ditunjuk. Regulasi ini mencegah masuknya pihak swasta yang hendak memanfaatkan hak daerah dalam pengelolaan industri hulu migas secara tidak langsung.

Peraturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong manfaat PI 10 persen benar-benar dinikmati oleh masyarakat daerah penghasil. Selain itu, pemberlakuan Permen ESDM 37/2016 diharapkan memperkuat tata kelola industri migas nasional menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Penjelasan senada diberikan oleh mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara. Dia menilai, ketentuan PI 10 persen bermakna penting untuk mewujudkan rasa memiliki dari pemerintah daerah terhadap proyek migas di wilayahnya.

Meski demikian, Benny mengingatkan perlu ada peningkatan kapasitas BUMD agar tujuan itu tercapai dengan optimal. BUMD perlu didorong mampu menjadi mitra yang profesional sekaligus memahami dinamika industri hulu migas.

Selain penguatan tata kelola, dibutuhkan pula peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemahaman secara utuh terhadap tujuan awal dari kebijakan PI. Menurut Benny, hal itu penting agar manfaat kebijakan PI 10 persen bisa terus dinikmati oleh daerah sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan demikian, PI 10 persen bukan semata soal pembagian manfaat ekonomi. Kebijakan ini dihadirkan untuk membangun kapasitas daerah agar mampu terlibat secara aktif dalam mendukung industri strategis nasional.

Semangat tersebut perlu terus dijaga sehingga kebijakan PI dapat terus menjadi instrumen yang mewujudkan keseimbangan antara kepentingan daerah, negara, dan keberlanjutan investasi migas.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis