Menuju konten utama
Kebebasan Berekspresi & Pers

Tantangan Jurnalis di Tengah Pergeseran Upaya Pembungkaman Pers

Biasanya pembungkaman jurnalis berupa penghalangan wartawan dalam melaksanakan profesinya, tapi kini penyerangan dalam bentuk digital.

Tantangan Jurnalis di Tengah Pergeseran Upaya Pembungkaman Pers
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung memasang tulisan dalam aksi tolak 17 pasal bermasalah pada RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

tirto.id - Aplikasi pesan WhatsApp milik Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim diretas orang tidak dikenal pada 23 Februari 2022. Tak hanya itu, akun media sosial miliknya juga menyusul diretas setelahnya.

Sehari setelah kejadian itu, ia menjadi target disinformasi di media sosial. Disinformasi yang beredar yakni Sasmito mendukung pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI), mendukung pembangunan Bendungan Bener, dan meminta Polri menangkap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

AJI menilai peretasan dan narasi disinformasi itu adalah bentuk serangan terhadap aktivis dan organisasi jurnalis yang selama ini memperjuangkan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Serangan digital seperti yang dialami Sasmito di atas menjadi salah satu tantangan pers ke depan. Hal itu berdasarkan laporan tahunan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers pada 2022 yang menyebut ada pergeseran upaya pembungkaman pers.

LBH Pers mencatat, biasanya pembungkaman jurnalis berupa penghalangan wartawan dalam melaksanakan profesinya, tapi kini penyerangan dalam bentuk digital.

“Upaya tersebut bisa dikategorikan terorganisasi. Sebab pola serangan yang dilakukan ini terstruktur dan sistematis,” kata Mulya Sarmono, pengacara LBH Pers, dalam acara peluncuran laporan tahunan, Rabu (11/1/2023).

Hal itu bisa diketahui dari cara penyerang menggempur pers dari segala sisi. Mulai dari produk jurnalistik, wartawan, hingga peretasan pada sistem media siber. “Sehingga 'kill the messenger' kini menjadi populer untuk menggambarkan situasi itu," terang Mulya.

Bentuk serangan digital periode 2022 yaitu doxing, DDoS, penyadapan, perundungan siber, pelabelan hoaks terhadap suatu pemberitaan. Di sisi lain, penyelesaian hukum atas berbagai bentuk serangan digital di tingkat kepolisan masih sangat lemah.

Data LBH Pers menunjukkan, laporan para korban serangan digital tidak ditangani maksimal oleh Polri, sehingga kasus yang dilaporkan justru berlarut-larut.

Tantangan pers berikutnya yakni bayang-bayang hukum yang represif. Pada 2022, LBH Pers mengkritisi berbagai peraturan perundang-undangan yang telah disahkan atau yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Contohnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022, menjadi regulasi yang berpotensi mencederai kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Dalam kajian LBH Pers, terdapat 46 pasal dan 15 isu krusial dalam KUHP baru yang mengancam kebebasan sipil dan wartawan.

JURNALIS TOLAK PASAL BERMASALAH DI RKUHP

Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung membentangkan tulisan dalam aksi tolak 17 pasal bermasalah pada RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

Meski ada masa transisi KUHP selama tiga tahun --pemberlakuan KUHP baru berlaku efektif 2025-- namun paradigma penghukuman dalam KUHP mulai terbangun. Pengancaman pelaporan dengan menyantolkan pasal-pasal KUHP. Contohnya, seorang wartawan ntbsatu.com, Mugni Ilma, yang menjadi korban intimidasi oleh anggota Polda Nusa Tenggara Barat.

Ada perwira polisi yang mengancam Mugni akan memenjarakannya dengan menggunakan norma KUHP baru. Tantangan pers berikutnya yaitu perihal ketenagakerjaan dan kesenjangan pekerja media yang tak rampung, pemberedelan Lembaga Pers Mahasiswa, dan ancaman pers pada tahun politik.

Perlindungan terhadap kemerdekaan pers penting dilakukan, terutama melalui penguatan regulasi dan pemberian pemahaman kepada penegak hukum agar tak hobi mengkriminalisasi wartawan. Upaya lain yang juga penting adalah penguatan bagi penegak hukum agar lebih memahami, menghormati, dan melindungi kemerdekaan pers.

“Kedua penguatan itu harus berjalan baik sehingga pers pada tahun ini bekerja sebagaimana mestinya," ucap Mulya.

Sakitnya Pers Nusantara

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan, laporan tahunan LBH Pers kali ini semakin memperkuat kebebasan pers dalam konteks legislasi dan litigasi tidak baik-baik saja. Dia menggambarkan tiga kondisi "sakit" kebebasan pers Indonesia, yaitu: kemunduran, stagnasi, dan kemajuan.

“Pertama, kemunduran. Terutama dalam konteks legislasi, ini sejalan dengan temuan laporan tahunan. Yang paling banyak punya persoalan justru pada kebijakan," ucap Ninik.

Perihal kebijakan, persoalan yang kerap muncul dalam pemberitaan yakni soal proses dan substansi kebijakan pemerintah. Dikaitkan dengan RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, malah regulasi itu tetap disahkan.

Dewan Pers berupaya mereformulasi pasal-pasal RKUHP yang bermasalah dan memberikan hasilnya kepada pemerintah dan DPR, namun pemerintah tak memberikan umpan balik hal tersebut.

“Padahal kami berharap ada satu pertemuan yang memberi peluang bagi kami untuk menyimulasikan terhadap kasus-kasus pers. Dalam pandangan kami, itu adalah kemunduran proses legislasi," tutur Ninik.

Alasannya, karena bukan hanya substansi yang tidak sejalan dengan Pasal 27 UUD 1945, tapi prosesnya secara administrasi tata kelola penyusunan peraturan perundang-undangan tidak mengedepankan asas partisipatif.

AKSI WORLD PRESS FREEDOM DAY DI ACEH

Sejumlah wartawan membakar lilin ÒFreedomÓ pada malam menyambut peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional World Press Freedom Day (WPFD) 3 Mei 2017 di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (2/5) malam. Puluhan wartawan Aceh menolak segala bentuk kekerasaan terhadap jurnalis, intervensi media dan mendorong kebebasan media, akses informasi publik serta mengajak masyarakat Indonesia melawan hoax. ANTARA FOTO/Rahmad/pd/17.

Kedua, kata Ninik, soal stagnasi. Lagi-lagi terkait legislasi dan litigasi. Perihal legislasi, misalnya, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu bermasalah.

“Dewan Pers telah menerbitkan pedoman pemberitaan siber, tapi belum ada harmonisasi dengan UU ITE. Kami telah meminta UU ITE direvisi, tapi ini stagnan. Tidak jalan sama sekali," ucap Ninik.

Sementara di tingkat litigasi, sengketa jurnalistik malah ditarik ke arah pidana; dan masalah lainnya konteks penanganan kasus atau penegakan hukum. Misalnya, pelapor berhak mendapatkan informasi soal sejauh mana penanganan kasus yang ia laporkan kepada polisi.

Ketiga, kata Ninik, ranah kemajuan. Dimensi ini berkaitan dengan kasus-kasus pers. Salah satunya nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama Dewan Pers dan Polri. Umpama ada kasus sengketa jurnalistik yang dilaporkan kepada polisi, maka polisi merekomendasikan agar perkara itu menempuh jalur pers yang bakal ditangani oleh Dewan Pers, bukan ke arah pidana. Pun sebaliknya.

Menyusutnya Ruang Publik

Zainal Arifin Mochtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menyorot menyusutnya ruang publik. Dalam konteks ini pers seolah mengecil di hadapan negara. Salah satunya karena praktik media itu sendiri. Memang perusahaan pers memiliki "Tuhan" masing-masing.

“Itu problem internal, yang membuat media mudah sekali dikecilkan. Apalagi kalau pemilik media bisa 'berdekatan', 'bermesraan' dengan negara," tutur Zainal.

Praktik itu pun kemudian mengecilkan ruang publik karena hak publik atas informasi bukan lagi Informasi "tangan pertama", melainkan jadi "tangan kedua" atau informasi yang telah terdistorsi atau yang dikemas ulang supaya mengikuti keinginan pemilik media.

Faktor lain sosok media mengecil di hadapan negara ialah arus informasi tidak dikontrol dengan baik, apalagi setelah media sosial berkembang pesat. Jangankan pers atau informasi kredibel, kepakaran saja bisa mati. Sekarang ini orang dihitung berdasar jumlah pengikut akun media sosialnya atau jumlah klik dan pembaca, dibanding dengan substansi informasi.

“Saya kira itu membuat media, tidak seluruh media, di Indonesia, ada yang mencoba bertahan di tengah kepungan seperti itu dan ada juga yang ikut dalam 'tarian' seperti itu," ucap Zainal.

Faktor ketiga yang mengecilkan adalah tingginya distorsi informasi. Khususnya ketika media dihadapkan dengan informasi berbasis non-media/buzzer.

Faktor keempat mengecilnya media yaitu media alternatif belum menunjukkan kapasitas dan kekuatan, termasuk kemampuan untuk menjadi alternatif.

“Yang lebih bahaya, (faktor) kelima, negara langsung melakukan upaya 'penekanan' atau kekerasan, baik dalam ancaman aturan pidana. Itu membuat ancaman makin berganda karena dari sisi masyarakat, negara, dan aturan ada ancaman," kata Zainal.

AKSI SOLIDARITAS UNTUK JURNALIS NURHADI

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (11/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BEREKSPRESI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz