Menuju konten utama

Tanggapi Ombudsman, KPK: Tindakan Kami Sudah Cukup

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan Marwan sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Atas dasar itu, Febri menilai tindakan KPK sudah tepat dan cukup.

Tanggapi Ombudsman, KPK: Tindakan Kami Sudah Cukup
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id -

Ombudsman Perwakilan Jakarta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan enam tindakan korektif menyusul adanya maladministrasi yang dilakukan petugas pengawalan tahanan (waltah) bernama Marwan.

Dia diduga sengaja membiarkan terpidana kasus suap Idrus Marham berkeliaran di Rumah Sakit MMC.

Namun Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan Marwan sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Atas dasar itu, Febri menilai tindakan KPK sudah tepat dan cukup.

"Kami pandang cukup karena secara substansi KPK juga sudah menegakkan aturan disiplin internal," kata Febri kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Ombudsman sebenarnya menginginkan adanya penyelidikan dari KPK atau penegak hukum lainnya terkait unsur pidana tindakan Marwan.

Dalam video rekaman kamera pengawas, Marwan terlihat menerima uang dari kerabat atau kuasa hukum Idrus.

Ombudsman juga berharap evaluasi internal dilakukan untuk mengecek apakah ada keterlibatan pihak lain dari tindakan Marwan. Namun KPK masih mengkaji hal tersebut.

"Jika masih diperlukan proses lanjutan akan kami bahas di [internal] KPK," kata Febri.

KPK juga melakukan pengetatan, namun arahan itu bukan diberikan kepada petugas pengawas, tetapi kepada para tahanan. Selain Marwan, Idrus juga diberikan sanksi.

"Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS IDRUS MARHAM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari