Menuju konten utama

Tanggapan Sri Mulyani Soal Kekhawatiran Cukai Rokok Dorong Inflasi

Sri Mulyani yakin kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen tak dorong inflasi lebih tinggi. Ia enggan berkomentar soal anjloknya sejumlah saham perusahaan rokok akibat kebijakan tersebut.

Tanggapan Sri Mulyani Soal Kekhawatiran Cukai Rokok Dorong Inflasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id -

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan cukai rokok sebanyak 23 persen dan harga eceran sebanyak 35 persen sudah dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ia menjelaskan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek terutama menyangkut nasib petani dan pengusaha kecil bahkan daya beli konsumen.

“Tentu kita terus berhati-hati dalam melakukan berbagai macam keputusan. Semua keputusan yang kita lakukan memang memiliki dimensi yang kaya,” ucap Sri Mulyani kepada wartawan saat ditemui di Aula Dhanapala, Kemenkeu Selasa (17/9/2019).

Sri Mulyani menyatakan kalau kebijakan cukai rokok ini ditujukan untuk mengurangi dan mengontrol konsumsi. Hal ini sedikit banyak memang dapat memengaruhi sektor produksi dari industri rokok sendiri.

Namun, Sri Mulyani menyatakan kalau belanja negara di tahun ini dan seterusnya sudah diarahkan agar cukup banyak dinikmati oleh amsyarakat kelas bawah. Bagi para petani dan pengusaha kecil pun ia pastikan tetap akan diperhatikan dalam kebijakan cukai.

“Jadi overall kita tetap optimis akan sesuai target inflasi tahun depan. Kita usahakan dengan instrumen fiskal untuk bisa menetralisir (dampak kenaikan cukai),” ucap Sri Mulyani.

Bersamaan dengan kenaikan cukai rokok ini, per Senin (16/7/2019), harga saham emiten rokok pun berjatuhan. PT Gudang Garam (GGRM) misalnya turun dari Rp 68.000 per lembar saham dari penutupan Jumat (13/9/2019) menjadi Rp 54.500 per Selasa (17/7/2019) pukul 11.30 WIB.

Lalu PT HM Sampoerna (HMSP) juga turun dari Rp 2.800 per lembar saham pada perdagangan terakhir jumat (13/9/2019) menjadi Rp 2.320 per lembar saham pada Selasa (17/7/2019) pukul 11.30 WIB.

Sayangnya, mantan direktur pelaksana bank dunia itu tak mau berkomentar soal jatuhnya harga saham perusahaan-perusahan tersebut, meski berpotensi membebani IHSG.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara mengatakan, tingginya kenaikan cukai pada tahun 2020 nanti disebabkan karena tahun 2019 berlalu tanpa adanya penyesuaian cukai. Akibatnya kenaikan harus dilakukan hampir dua kali lipat di 2020.

“2019 kan gak dinaikan. Waktu itu diputuskan gak naik,” ucap Suahasil saat ditemui di kompleks parlemen Senin (16/9/2019).

Namun, ketika ditanya mengenai alasan pemerintah tidak menaikan pada tahun 2019, ia memilih irit bicara. Soal dugaan kalau kenaikan cukai rokok tahun 2019 ditangguhkan karena pilpres, ia juga enggan menjawabnya.

“Ya (penyebabnya) rapelan. Ya tanya yang lain,” ucap Suahasil.


Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana