Menuju konten utama

Tanggapan Pemerintah Soal Kisruh Pemilihan Ketua DPD

Mendagri, Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah mendukung hasil pemilihan Ketua DPD sebab proses itu merupakan kewenangan internal lembaga negara ini.

Tanggapan Pemerintah Soal Kisruh Pemilihan Ketua DPD
Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (tengah) mendapat ucapan selamat dari anggota DPD di sela-sela Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Rapat Paripurna DPD menetapkan Oesman Sapta menjadi Ketua DPD menggantikan Mohammad Saleh, Nono Sampono sebagai Wakil Ketua I, dan Darmayanti sebagai Wakil Ketua II. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah mendukung keputusan aklamasi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang memilih Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang sebagai Ketua lembaga negara ini.

Sekalipun sempat diwarnai perselisihan, menurut Tjahjo, pemerintah menganggap pemilihan Oesman merupakan kewenangan internal DPD.

"Saya kira kalau itu merupakan kesepakatan dari mayoritas anggota DPD, diputuskan di setiap paripurna itu ya haknya DPD, jadi pemerintah tidak akan melakukan intervensi," kata Tjahjo di kompleks Istana Presiden Jakarta, pada Selasa (4/4/2017) seperti dikutip Antara.

Tjahjo mengaku enggan menanggapi kasus kericuhan di sidang paripurna DPD itu sebab hal tersebut merupakan urusan internal lembaga negara ini.

"Itu urusan internal DPD ya, jadi DPR, DPD, MPR dan pemerintah punya mekanisme masing-masing. Kalau dikatakan apakah DPD itu steril dari parpol, tidak juga. Banyak yang eks-partai politik," kata Tjahjo.

Pada Selasa dini hari, sidang paripurna DPD secara aklamasi memutuskan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai wakil ketua DPD RI.

Putusan itu diambil setelah terjadi sejumlah keributan dalam rapat paripurna yang sudah digelar sejak Senin kemarin itu. Pemantiknya, para senator yang hadir dalam sidang paripurna memperdebatkan soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) No 1 Tahun 2016 dan 2017. Putusan itu mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun.

Namun, Sidang Paripurna DPD dengan agenda pemilihan Ketua baru tetap dilaksanakan karena Sidang Paripurna DPD mengacu pada Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yaitu 2,5 tahun.

Sebelumnya, berdasar pencalonan per wilayah, terdapat enam calon pimpinan DPD. Namun, dua calon dari wilayah Barat, yakni Abdul Azis dan Andi Surya, mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada Darmayanti Lubis untuk maju.

Hal yang sama juga dilakukan oleh calon dari wilayah Timur, Bahar Ngitung yang juga menyatakan mengundurkan diri.

Dengan demikian untuk masing-masing wilayah hanya ada satu calon pimpinan, untuk wilayah barat Damayanti Lubis, wilayah Tengah Oesman Sapta Odang dan wilayah timur Nono Sampono.

Baca juga artikel terkait DPD RI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom