Menuju konten utama

Tanggapan KPK ke Permintaan Setnov Agar e-KTP Tak Buat Gaduh

KPK menanggapi pernyataan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang menyatakan meminta pengusutan kasus e-KTP tidak memunculkan kegaduhan politik. 

Tanggapan KPK ke Permintaan Setnov Agar e-KTP Tak Buat Gaduh
Jaksa Penuntut Umum KPK berjaga disamping berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3/2017). Berkas perkara kasus E-KTP dengan total 24 ribu halaman tersebut milik dua tersangka Irman dan Sugiharto. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah buka suara menanggapi pernyataan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) yang meminta pengusutan kasus korupsi e-KTP tidak memunculkan kegaduhan politik meskipun dikabarkan bakal menyeret nama-nama tokoh politik penting.

Febri menegaskan Komisi Antirasuah akan tetap mengusut kasus korupsi ini sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Kami tentu sebagai penegak hukum akan bekerja sesuai dengan proses hukum yang ada. Nanti di dakwaan akan dibacakan tanggal 9 Maret 2017 (persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto). Setelah itu kita akan ajukan bukti-bukti," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (7/3/2017).

Febri menjelaskan, jika ditemukan bukti-bukti baru di persidangan kasus e-KTP, KPK akan mempelajari informasi dan fakta-fakta ini sebagai bukti permulaan penyidikan baru. Setelah itu, Febri mengimbuhkan, KPK akan mendalami lagi data-data dan informasi untuk mencari pihak lain yang terlibat di proyek ini.

"Kami juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan perkembangan kinerja KPK. Karena itulah perkembangan misalnya proses penyidikan atau pun tuntutan atau informasi-informasi lain terkait dengan substansi sepanjang itu tidak terlalu detail akan kami sampaikan kepada publik," ujar Febri.

Febri mengaku menolak memaknai pernyataan Setnov, yang meminta pengusutan kasus e-KTP tidak membuat kegaduhan politik, sebagai indikasi menghambat proses penegakan hukum di korupsi itu.

"Mengenai hal itu kami menyarankan untuk menanyakan kepada orangnya (Setnov) sendiri," kata Febri.

Dia juga enggan menjelaskan secara lebih detail nama-nama baru yang kemungkinan besar akan menjadi tersangka baru di kasus e-KTP. "Saya sudah sampaikan bahwa proses selanjutnya menunggu sidang besok tanggal 9 Maret. Mengingat bukti awal lah yang akan kami jadikan pedoman."

KPK telah melimpahkan berkas perkara e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 1 Maret 2017 lalu. Berkas dakwaan untuk dua tersangka korupsi e-KTP itu setebal 24 ribu halaman.

Dua tersangka yang akan segera menjadi terdakwa di kasus ini ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pejabat pembuat komitmen di proyek e-KTP, Sugiharto, dan Mantan Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Irman.

Permintaan Setnov agar pengusutan e-KTP tak memunculkan kegaduhan politik pada hari ini menyusul pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo di pekan kemarin mengenai adanya “nama-nama besar” yang kemungkinan akan terseret kasus e-KTP. Setya juga menegaskan dirinya sama sekali tak terlibat di kasus ini.

Pasca kemunculan pernyataan Agus itu, berkembang wacana yang menyoroti nama-nama politikus senayan dan mantan pejabat yang sempat dipanggil oleh KPK sebagai saksi di kasus ini. Di antara mereka ialah Ketua DPR, Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi serta lainnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom