Menuju konten utama

Tanggapan DPRD DKI Soal Pelepasan Saham PT Delta Djakarta

Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi menyayangkan pelepasan saham PT Delta Djakarta oleh Pemprov DKI.

Tanggapan DPRD DKI Soal Pelepasan Saham PT Delta Djakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Antara foto/hafidz mubarak a/foc/16.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan keputusan pelepasan saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta, hari ini (16/5/2018). Kendati demikian, hal tersebut masih dalam tahap finalisasi dan belum mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, menyayangkan keputusan pelepasan saham yang sudah bulat tersebut. Menurutnya, selama ini Delta termasuk BUMD yang pengelolaanya cukup sehat dan memberikan dividen besar kepada Pemprov DKI.

"Dividen cukup besar setiap tahunnya. Dan berkontribusi terhadap PAD. Sayang sekali ya kalau sampai dilepas sahamnya," ujarnya saat dihubungi Rabu (16/5/2018) malam.

Kendati demikian, ia juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut belum tentukan langsung disetujui oleh para fraksi di DPRD. Selain itu, Anies-Sandi juga harus memberikan penjelasan kepada DPRD soal alasan pelepasan saham tersebut.

"Keputusan melepaskan saham itu harus dikaji terlebih dahulu dong. Dan juga harus melalui pembahasan di DPRD DKI. Nanti akan diputuskan dalam rapat paripurna. Jadi kalau ada keputusan dari paripurna itu, ada alasan dan aturan yang kuat untuk melepas saham tersebut," imbuh politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh ketua komisi C (bidang keuangan) DPRD, Santoso. Ia menjelaskan, alasan pelepasan saham itu harus disampaikan terlebih dahulu dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 atau 71 orang dari total anggota dewan.

Anies-Sandi juga diharuskan bersurat terlebih ke DPRD untuk menyampaikan kapan pelepasan saham itu dilakukan.

Setelah mendengar penjelasan dari eksekutif, kata politisi Partai Demokrat tersebut, barulah DPRD menentukan izin soal pelepasan saham melalui musyawarah mufakat atau pun voting.

"Omongan memang boleh-boleh saja. Tapi di dalam pemerintahan itu yang sifatnya lisan kan bukan merupakan satu pegangan dalam membuat keputusan. Pemerintahan itu kan pelaksanaannya harus tertulis," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PT DELTA DJAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo