Menuju konten utama

Tanggapan Bawaslu Soal Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

Fritz mengatakan, KPU tidak memiliki wewenang untuk membatasi hak seseorang melalui Peraturan KPU.

Tanggapan Bawaslu Soal Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar tidak setuju apabila pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif ditempuh lewat jalur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kami [Bawaslu] kurang sependapat apabila misalnya pembatasan pencalonan mantan narapidana tersebut melalui sebuah peraturan KPU kalau mau silakan ubah UU," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Menurut Fritz, Komisi Pemilihan Umum tidak memiliki wewenang untuk membatasi hak seseorang melalui PKPU. Sebab, pasal 28J UUD 1945 telah menyatakan pembatasan hak-hak seseorang hanya bisa dilakukan lewat undang-undang atau putusan persidangan.

"Kalau kita melihat misalnya dalam konteks peraturan pelaksanaannya maka mungkin sebuah upaya untuk mengurangi hak itu dapat diatur oleh sebuah peraturan KPU sebagaimana kita ketahui peraturan KPPU adalah peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 7 Tahun 2017," kata Fritz.

Fritz pun mempertegas argumentasinya dengan mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 51 tahun 2016 dan 42 tahun 2015 yang menegaskan bahwa mantan napi korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah, cukup mengumumkan kepada publik bahwa dirinya mantan napi koruptor.

Selain itu, Fritz mengatakan, berdasarkan asas hukum pidana, orang yang sudah selesai menjalani masa hukuman harus dipandang sebagai bagian dari masyarakat biasanya.

"Kita tidak memiliki calon yang bersih, kita tidak mau memiliki para anggota legislatif yang punya kemampuan. Tapi harus kita lihat kita harus berhubungan antara hak seseorang dan kepentingan publik itu yang harus kita pertimbangkan," kata Fritz.

Untuk itu, Fritz menyarankan jika memang ingin melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif, mestinya hal itu diatur lewat undang-undang, bukan Peraturan KPU.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto