tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkukuh soal ketentuan melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Alasannya, calon legislatif harus memiliki reputasi yang baik dan tidak bermasalah.
"Kami ingin menyatakan bahwa kejahatan korupsi ini kejahatan yang luar biasa dan sistemik sekali. Sehingga buat kami, untuk kemudian memberi 'menu' baru pada masyarakat untuk memilih orang-orang baik, tentu kami harus mengatur itu agar masyarakat disuguhkan caleg-caleg yg secara track record-nya baik dan tidak bermasalah," kata Komisioner KPU Ilham Syahputra di Kantor KPU (5/4/2018).
Selain itu, meskipun pelarangan bekas napi korupsi menjadi caleg tidak diatur di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tapi menurut Ilham, KPU bisa membentuk norma baru berdasarkan penyelenggaraan pemilu yang baik lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketentuan mengenai pelarangan mantan terpidana korupsi diusung jadi calon legislatif muncul dalam Rancangan PKPU tentang Pencalonan anggota legislatif.
Dalam aturan mengenai persyaratan pengajuan bakal calon legislatif poin J secara eksplisit disebutkan "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
Di kesempatan yang sama Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan hal serupa. Menurutnya, pelarangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif ialah supaya masyarakat memiliki alternatif yang baik dalam memilih wakilnya.
Selain itu, menurut Hasyim, dengan melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif dapat menjaga kehormatan partai politik yang selama ini kerap diidentikkan dengan korupsi.
"Parpol sering dituduh atau dianggap pihak yang bertanggung jawab atas munculnya calon-calon yang kemudian jadi tersangka korupsi. Dalam situasi ini kami inginnya parpol ini kehormatannya tetap terjaga," kata Hasyim.
Meski begitu, Hasyim mengatakan pihaknya masih akan terus mengkaji di internal KPU perihal masalah ini. Ia pun menegaskan, ke depan masih akan ada rapat konsultasi dengan DPR.
"Ini kan tahap pertama uji publik, publik bisa menyuarakan, berpendapat. Dan setelah ini masih ada forum ralat konsultasi dengan DPR soal hal ini," kata Hasyim.
Beberapa petinggi partai politik dan lembaga legislatif menolak rencana KPU RI melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg) di Pemilu 2019.
Salah satu politikus yang menolak adalah Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. Menurutnya, pelarangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg harusnya dilakukan berdasarkan undang-undang. Saat ini, UU 7/2017 tentang Pemilu tak memuat larangan napi kasus korupsi menjadi caleg.
Aturan itu saat ini masih berupa draf dan tengah dibawa dalam rapat konsultasi dengan DPR RI. Wacana pelarangan muncul setelah melihat beberapa calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat proses Pilkada 2018 berjalan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra