Menuju konten utama

Tak Tangani Korupsi, Pimpinan KPK Akui Pernah Diusir Warga Malut

Karena tak segera tangani kasus korupsi di Maluku Utara, dua pimpinan KPK akui pernah diusir oleh warga Maluku Utara.

Tak Tangani Korupsi, Pimpinan KPK Akui Pernah Diusir Warga Malut
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka baru pada terduga kasus suap di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Dua pimpinan KPK akui pernah diusir oleh warga Maluku Utara karena mereka tidak segera menangani kasus korupsi di daerah tersebut.

"Pimpinan kan ada dua ke sana, bertiga malah kita pernah ke sana. Ada Pak Laode, saya, Bu Basaria. Selalu kalau sampai di sana kita pasti disuruh pulang, dimarah-marahin. Tapi kan kita nggak bisa. Harus ngumpul bukti," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Saat ini, KPK resmi menetapkan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka. Calon Gubernur Maluku Utara itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong bersama adiknya, Zainal Mus yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sula. Diduga, kedua orang tersebut merugikan negara hingga Rp3,4 miliar.
Saut menerangkan, KPK sebenarnya berniat menangani kasus korupsi lain yang berkaitan dengan Ahmad. Politikus Partai Golkar itu memang disebut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan mesjid di Kabupaten Sula. Diduga, proyek itu merugikan negara Rp25 miliar. Namun, Ahmad lepas dari jeratan setelah divonis bebas. "Tadinya kita mau ambil alih tapi tidak jadi," tutur Saut.
Aksi pengusiran dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. Laode bercerita, warga memang sudah kesal dengan aksi korupsi yang dilakukan Ahmad di Maluku Utara. Ia pun sempat diminta mundur dari KPK karena tidak memroses kasus Ahmad.
"Bahkan mereka bilang sudahlah, percuma kau pulang saja. Maksudnya saking kesalnya warga setempat ke yang bersangkutan [Ahmad]," kata Laode di tempat yang sama.
Laode menegaskan, kasus Ahmad merupakan kasus yang sudah lama berjalan. Ia menegaskan, KPK tidak berniat menggagalkan pesta demokrasi yang berjalan di Maluku Utara. Dorongan yang kuat dari publik dan kecukupan bukti membuat KPK menetapkan Ahmad sebagai tersangka.
"Masa kita harus menunggu 3 bulan lagi sampai sudah jadi? Bayangkan saja kalo kami sampai diusir itu saking mereka melihat korupsi itu di depan mereka," ujar Laode.
"Jadi hari ini kami umumkan itu. Tidak ada maksud sama sekali menggagalkan pesta demokrasi. Kita sama iramanya dengan pemerintah," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI CAGUB MALUKU UTARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri