Menuju konten utama

Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Akan Blokir Aplikasi Uber-Grab

Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Akan Blokir Aplikasi Uber-Grab

tirto.id -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah telah memutuskan agar perusahaan aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab harus memenuhi syarat sebagai sarana transportasi umum sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut Luhut, keputusan pemerintah ini bersifat final dan tidak bisa lagi diganggu gugat. Karena itu, lanjut Luhut, apabila hingga 1 Juni 2016 Grab dan Uber tidak memenuhi persyaratan, maka pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir aplikasi terkait.

Hal senada juga ditegaskan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, perusahaan aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk memenuhi syarat sebagai sarana transportasi umum sesuai regulasi yang ada.

“Diberi waktu sampai 31 Mei 2016. Uber dan Grab harus kerja sama dengan (perusahaan) transportasi umum yang sah, atau mendirikan badan hukum sendiri,” kata dia usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan UU No. 22/2009, antara lain harus berbadan hukum, terdaftar di pemerintahan daerah, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.

Selain memiliki opsi untuk membuat badan hukum, Jonan mengatakan bahwa Grab dan Uber bisa bekerja sama dengan badan hukum di bidang transportasi.

“Mereka boleh bekerja sama dengan badan usaha bentuk apa pun yang meiliki izin perusahaan transportasi. BUMN, BUMD seperti Transjakarta dan sebagainya enggak masalah,” ujarnya.

Selain itu, para pengemudinya pun diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum untuk digunakan sebagai kendaraan umum. Menurut dia, pemerintah tidak mempermasalahkan mobil rental yang berpelat hitam sebagai moda angkutan Uber dan Grab asalkan kendaraannya harus melalui uji kir.

“Kalau pakai aplikasi klasifikasinya rental, rental boleh pelat hitam, tetapi harus di-(uji) kir karena untuk keselamatan penumpang. Ini undang-undang yang mengatur begitu,” kata Jonan.

Namun, pemerintah tidak menganggap ada masalah terkait dengan persaingan perang tarif antara transportasi "online" dan taksi konvensional. “Saingan dengan taksi pelat kuning gimana saya rasa tidak ada masalah. Pelat kuning beda, mereka punya izin trayek segala macam, kalau rental tak perlu izin trayek. Ini jalan aja, nanti biar bersaing.” (ANT)

Baca juga artikel terkait APLIKASI ONLINE atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz