tirto.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.05 WIB pada Kamis (23/8/2018).
"Saya hari ini belum mendapat panggilan tetapi karena saya menghormati keterangan yang disampaikan di media oleh juru bicara KPK bahwa saya dijadwalkan [akan diperiksa] Kamis maka saya datang," kata Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK (23/08/2018).
KPK memang mengagendakan pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Romi ini sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah di dalam Rancangan APBN Perubahan tahun anggaran 2018.
Namun, Romi berhalangan hadir pada pemanggilan pertama 20 Agustus lalu. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Romi pada Kamis 23 Agustus 2018. Namun nama Romi tak muncul dalam jadwal pemeriksaan hari ini.
"Yaa hari Senin saya menerima panggilan tapi karena panggilannya datang cukup mendadak, [jadwal] saya sudah ter-set [diatur], bisa dilihat kegiatan-kegiatan saya di daerah mulai Senin, Selasa, Rabu, saya baru sampai di Jakarta lagi tadi malam. Jadi saya putuskan hari ini siang, karena pagi tadi saya baru menerima dubes Uni Eropa," katanya.
Romi pun tak berkomentar mengenai kasus dugaan suap terkait pengusulan dana perimbangan daerah dalam Rancangan APBN-Perubahan tahun anggaran 2018 yang menyeret namanya.
Yaya Purnomo, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, merupakan PNS Kementerian Keuangan yang diduga terlibat sebagai perantara dalam penerimaan hadiah atau janji secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.
KPK juga menetapkan tersangka anggota DPR Komisi XI Amin Santono yang diduga sebagai penerima suap. Selain itu KPK juga mentersangkakan Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor dan diduga sebagai pemberi suap.
Amin diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Halim, Jakarta. KPK menduga Amin sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp100 juta lewat transfer kepada Eka.
Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,850 miliar.
KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra