Menuju konten utama

Tabung Oksigen sampai Obat Perawatan COVID-19 Bebas Pajak Impor

Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan bea masuk atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.

Tabung Oksigen sampai Obat Perawatan COVID-19 Bebas Pajak Impor
Pekerja menata tabung oksigen di stasiun pengisian oksigen Samator, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (8/7/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan COVID-19.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya PPKM Darurat," jelas Sri Mulyani pada Pasal II dikutip Tirto, Rabu (14/7/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, aturan mengenai pembebasan bea masuk perpajakan atas impor barang yang tercantum dalam lampiran telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya PPKM darurat, prosesnya diselesaikan berdasarkan ketentuan PMK 34/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 149/2020.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 Juli 2021)," lanjut pasal II.

Adapun fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 tersebut terdiri dari lima kelompok.

Kelompok pertama adalah PCR Test yaitu PCR Test kit reagent, kemudian ada pula kelompok dua yang terdiri dari virus transfer media. Ada pula kelompok ketiga yaitu kelompok obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Immunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, Obat mengandung Regdanvimab, Favipiravir, Oseltarnivir, Rem Sivir, Insulin, Lopinavir + Ritonavir.

Ada pula kelompok empat yakni peralatan fasilitas kesehatan, seperti Oksigen dalam kemasan baja, isotank, atau kemasan lainnya, Silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen, Iso Tank, Pressure Regulator, Humidifier, Flow Meter, Oxygen Nasal Cannula, Thermometer, Oxygen Concentrator, Oxygen Generator, 17 Ventilator, dan alat terapi pernafasan lain, Swab, Thermal Imaging alias Scanning Equipment, In vitro diagnostic equipment, power air purifying respirator, baby Incubator transport. Kemudian ada pula alat pelindung diri, masker N95.

Baca juga artikel terkait PAJAK IMPOR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri