tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengingatkan kepada kepala daerah untuk mempertimbangkan sejumlah faktor apabila ingin memberikan izin sekolah tatap muka.
Antara lain soal tingkat risiko penyebaran COVID-19. Kemudian kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan; kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa; akses terhadap sumber belajar dan kemudahan belajar dari rumah; hingga kondisi psikososial peserta didik.
Selain itu, Nadiem juga beri syarat soal kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah; ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan satuan pendidikan; tempat tinggal warga satuan pendidikan; mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa; dan terakhir kondisi geografis daerah.
Selanjutnya untuk daftar periksa di satuan pendidikan sebagai syarat sekolah tatap muka harus memiliki ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: toilet bersih dan layak; sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan.
"Mampu mengakses fasilitas kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, dan memiliki thermogun [Alat pengukur suhu tubuh]," kata Nadiem dalam konferensi pers pembukaan sekolah, Jumat (20/11/2020).
Nadiem juga ingatkan pemetaan warga di satuan pendidikan, terutama yang punya komorbid tidak terkontrol; tidak memiliki akses transportasi yang aman; memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi serta atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
Teknis Pembelajaran Tatap Muka
Hal penting lain yang mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua. Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan, untuk pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, seperti kondisi di kelas jaga jarak minimal 1,5 meter.
Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas untuk tingkat PAUD hanya 5 orang dari standar 15 peserta didik; SLB 5 orang dari 8 peserta didik; dan pendidikan dasar hingga menengah 18 dari 36 peserta didik.
Sistem pembelajaran dilakukan dengan shifting, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan; menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai; cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; menjaga jarak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
"Menerapkan etika bersin dan batuk," tuturnya.
Sementara untuk kantin, kegiatan selain pembelajaran, dan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan tetap diperbolehkan dengan memenuhi protokol kesehatan.
"Kegiatan ekstrakurikuler tetap diperbolehkan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter seperti Basket, voli, futsal, dan sebagainya," jelas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali