Menuju konten utama

Syarat Pindah Pemilih Pilkada Jakarta 2024, Cara, dan Jadwalnya

Anda bisa melakukan pindah pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024 jika memenuhi syarat tertentu. Simak cara, jadwal, dan syarat untuk melakukannya.

Syarat Pindah Pemilih Pilkada Jakarta 2024, Cara, dan Jadwalnya
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kiri) berfoto dengan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung-Rano Karno yang menunjukkan nomor urutnya saat rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPU DKI Jakarta, Jakarta, Senin (23/9/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.

tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 digelar pada 27 November 2024. Sebelum pelaksanaannya, pemilih dapat mengajukan pindah pemilih Pilkada Jakarta yang mulai 24 September 2024.

Pelaksanaan Pilkada Jakarta ini adalah untuk memilih gubernur dan wakil gubernur yang akan memimpin selama lima tahun ke depan.

Berdasarkan rapat pleno penetapan pasangan calon pada Minggu (22/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan tiga bakal paslon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Jakarta 2024.

"Alhamdulillah hari ini, semenjak pukul 09.00 WIB-11.00 WIB tadi, kami sudah menyelesaikan rapat pleno penetapan paslon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024," jelas Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata.

Tiga pasangan cagub-cawaguh DKI Jakarta 2024 ini adalah Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDIP dan Hanura, Ridwan Kamil (RK)-Suswono yang diusung parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, lalu Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan dukungan perseorangan 677.065 dukungan.

Ketiga paslon tersebut juga telah melaksanakan pengundiannomor urut di kantor KPU DKI Jakarta pada Senin (22/9/2024) pukul 19.00 WIB. RK-Suswono mendapat nomor urut 1, Dharma-Kun nomor urut 2, dan Pramono-Rano nomor urut 3.

Masyarakat DKI Jakarta dapat mengikuti pesta demokrasi ini dengan menyoblos salah satu pasangan calon cagub-cawagub tersebut dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2024.

Syarat Pindah Pemilih Pilkada Jakarta 2024

Pindah pemilih Pilkada Jakarta 2024 dapat dilakukan mulai Selasa (24/9/2024). Namun, terdapat dua mekanisme pindah pemilih bagi warga DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam PKPU 7 Tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah.

"Daftar pemilih tambahan ini diatur dalam ketentuan PKPU 7 tahun 2024 di pasal 50 mengenai ada 9 kriteria. Bagi warga DKI Jakarta ingin melakukan pindah memilih dapat melakukan pengajuan pindah memilihnya sejak tanggal 24 September sampai dengan H-7 (pencoblosan). Jadi ada dua kategori, sama dengan pemilihan kemarin," kata Fahmi di Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).

Kedua kategori pindah memilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 yakni H-30 dan H-7 sebelum hari pencoblosan dan dapat dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan, atau di KPU.

Pengajuan H-30 itu berlaku bagi mereka yang bekerja di luar domisili, menjalani pendidikan, atau rehabilitasi narkoba, sementara H-7 berlaku bagi yang bertugas pada hari pencoblosan seperti wartawan, narapidana, serta pasien rawat inap dan pendampingnya.

Syarat utama pindah memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagi yang tidak terdaftar di DPT, bisa menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Apabila menggunakan DPK, pencoblos hanya bisa memilih di TPS sesuai alamat e-KTP dan hanya pada pukul 12.00-13.00, asalkan surat suara masih tersedia. KPU DKI Jakarta akan menyediakan surat suara cadangan sebesar 2,5 persen dari total pemilih di setiap TPS.

Adapun syarat kondisi tertentu yang harus dipenuh untuk dapat pindah memilih dikutip dari laman KPU yaitu:

  • Bertugas di lokasi lain saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani perawatan inap di fasilitas kesehatan beserta keluarga yang menemani.
  • Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau narapidana yang tengah menjalani hukuman penjara.
  • Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah alamat domisili.
  • Mengalami dampak bencana alam.
  • Bekerja di luar tempat domisili.
  • Keadaan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra