Menuju konten utama

Syarat Daftar Gubernur Jalur Independen pada Pilkada 2024

Berikut ini syarat dan cara jika Anda hendak mendaftar sebagai calon gubernur melalui jalur independen atau tanpa partai.

Syarat Daftar Gubernur Jalur Independen pada Pilkada 2024
Ilustrasi pemilu. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Masyarakat Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi melalui Pilkada Serentak 2024. Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

PKPU tersebut memuat jadwal dan tahapan penting, termasuk pendaftaran anggota Badan Adhoc Pilkada 2024. Pendaftaran ini merupakan salah satu langkah awal dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berkualitas.

Pilkada Serentak Memilih Apa Saja?

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024 akan diikuti oleh pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Para peserta Pilkada ini merupakan partai politik yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pada penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang, 545 daerah di Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerahnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 37 provinsi akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
  • 415 kabupaten akan memilih Bupati dan Wakil Bupati.
  • 93 kota akan memilih Walikota dan Wakil WaliKota.
Perlu diingat bahwa penetapan peserta Pilkada 2024 masih dalam proses dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan dan penetapan resmi dari pihak berwenang.

Syarat Maju Jadi Cagub Jalur Independen

Melansir laman Bawaslu Kalimantan Selatan, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju melalui jalur perseorangan harus memenuhi ketentuan dukungan yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

1Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:

  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
  • jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.

Baca juga artikel terkait PILGUB atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra