tirto.id - Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2021 ini. Berdasarkan desas desusnya, jadwal pendaftaran ini akan berlangsung pada akhir Mei 2021, namun belum diumumkan secara resmi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, total ada 56 kementerian dan lembaga yang membuka seleksi. Selain itu, 34 pemerintah provinsi, 504 pemerintah kabupaten dan kota, kemudian ada delapan sekolah kedinasan yang akan melakukan penetapan formasi.
Sebagaimana dilansir laman menpan.go.id, pemerintah telah menyediakan 1.275.387 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) 2021 baik untuk pemerintah pusat maupun daerah. Berdasarkan data per 7 Apri 2021, jumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan lembaga ini sebanyak 69.684. Dengan rincian, sebanyak 61.129 formasi kementerian dan lembaga, serta 8.555 formasi melalui sekolah kedinasan.
Sedangkan untuk penetapan formasi daerah sebanyak 652.803. Ada 34 pemerintah provinsi menyediakan 139.443 formasi, dengan rincian 128.656 guru dan 10.787 non-guru. Sementara 504 pemerintah kabupaten dan kota menyiapkan 513.360 formasi, dengan rincian 418.370 guru serta 94.990 formasi non-guru.
Syarat Daftar CPNS 2021
Meskipun syarat-syarat untuk pendaftaran CPNS 2021 belum diumumkan secara resmi, tapi paling tidak para calon pendaftar CPNS bisa mempersiapkan sejumlah berkas yang diperlukan dalam seleksi, berdasarkan pengalaman CPNS sebelumnya. Berkas-berkas tersebut meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto
- Fileswafoto atau selfie
- File Ijazah asli
- Transkrip nilai asli
- Surat lamaran
- Surat pernyataan
- Dokumen lain yang disyaratkan instansi yang ingin dilamar.
Seperti dilansir laman sscn.bkn.go.id, dokumen yang disiapkan memiliki tipe file tertentu sebagai berikut:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Cara Mengubah File Dokumen Word ke Pdf
Mengubah file dokumen word ke PDF bisa dilakukan dengan tiga cara seperti via Microsoft Word, Chrome Extensions, ataupun dengan menggunakan website yang menyediakan layanan convert dari Word ke PDF, berikut caranya:
Microsoft Word
- Klik Tombol Microsoft Office, arahkan ke panah di samping Simpan Sebagai (Save As), lalu klik PDF atau XPS.
- Pilih tempat penyimpanan yang diinginkan.
- Di daftar Nama File, ketik atau pilih nama untuk dokumen tersebut.
- Dalam daftar Simpan sebagai tipe (Save as Type), klik PDF.
- Jika ingin membuka file segera setelah menyimpannya, pilih kotak centang Buka file setelah penerbitan. Kotak centang ini hanya tersedia jika pengguna memiliki pembaca PDF yang diinstal di komputer.
- Klik Publikasikan.
Chrome Extensions
- Buka ChromeWebStore.
- Cari extensions dengan nama “Word to PDF for Google Chrome™”
- Instal “Word to PDF for Google Chrome™”
- Setelah berhasil dijadikan extension pada Google Chrome, unggah file Word.
- Setelah unggahan dan proses dilakukan, file dengan format PDF bisa langsung diunduh dengan instan.
Website
Penyedia convert file secara online banyak tersedia di berbagai website, pengguna dapat memilih salah satu website. Namun, dalam hal ini, sebagai contoh akan dijelaskan jika menggunakan laman Adobe Acrobat.
- Klik tombol Pilih file pada tampilan awal, atau seret dan jatuhkan file ke zona lepas.
- Pilih file RTF, TXT, DOCX, atau DOC yang ingin Anda konversi ke PDF.
- Acrobat secara otomatis mengonversi file. Unduh PDF baru atau masuk untuk membagikannya.
Editor: Nur Hidayah Perwitasari