tirto.id - Passing grade atau nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Nilai minimal kelulusan SKD tersebut dipisahkan menjadi beberapa kategori, salah satunya tergantung jabatan. Surat Keputusan KemenPANRB Nomor 1023/2021, soal dalam SKD dibagi menjadi tiga jenis, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Selain itu, pihak KemenPANRB dalam sosialisasi juga menjabarkan bahwa terdapat jumlah dan bobot nilai yang berbeda dalam setiap jenis soal SKD. Berikut ini beberapa ketentuan jumlah dan bobot nilainya:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Jumlah: 30 soal
- Bobot Nilai benar per soal: 5
- Bobot Nilai Tertinggi/maksimal: 150
Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Jumlah: 35 soal
- Bobot nilai benar per soal: 5
- Bobot nilai tertinggi/maksimal: 175
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Jumlah 45 soal
- Bobot nilai benar per soal: Skala 1-5
- Bobot nilai tertinggi/maksimal: 225
Terkait waktu pelaksanaannya, peserta SKD akan menjawab soal-soal SKD dengan durasi 100 menit. Ada pengecualian terhadap pelamar yang mengalami disabilitas sensorik netra, yakni durasinya ditambah menjadi 130 menit.
Dalam waktu tersebut, peserta harus menyelesaikan soal yang jumlahnya 110. Terkait nilai minimal untuk kebutuhan umum perlu mendapatkan 65 poin pada soal TWK, 80 poin di soal intelegensi umum, dan 126 poin untuk soal TKP.
Passing Grade Jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung API
Seperti yang dituliskan dalam situs Setkab RI, passing grade atau nilai ambang batas diperlukan dalam SKD agar setiap PNS terjamin kompetensinya. Penetapan passing grade tersebut dipisahkan berdasarkan kategori umum, khusus, dan sesuai jabatannya.
Bagi para pelamar yang mendaftar di seleksi CPNS tahun 2021 dan memilih jabatan ABK, Rescuer, serta Pengamat Gunung API, perlu memperoleh nilai sesuai atau lebih dari ambang batas untuk bisa lolos menjadi PNS.
Passing grade untuk ketiga jabatan tersebut adalah perlu mendapatkan 70 poin di soal jenis TIU dan memperoleh nilai kumulatif (jumlah keseluruhan nilai dari seluruh soal) SKD sebanyak 286 poin.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait SKD serta passing grade CPNS tahun 2021, Anda dapat mengakses surat keputusan berikut ini:
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya