Menuju konten utama

Syarat Buat e-KTP Baru 2022 & Alur Pembuatan KTP Elektronik Gratis

Tidak ada pungutan apa pun untuk pembuatan KTP-el. Masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis baik untuk pembuatan baru atau pun penggantian.

Syarat Buat e-KTP Baru 2022 & Alur Pembuatan KTP Elektronik Gratis
Petugas Dinas kependudukan dan Catatan Sipil mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/2/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Syarat perekaman KTP-el baru hanya menyerahkan fotokopi KK dan pembuatannya gratis.

Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP menjadi identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia. Saat ini basis KTP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan disebut dengan KTP Elektronik (KTP-el)

KTP-el merupakan KTP yang mempunyai spesifikasi dan format KTP Nasional. Kartu tersebut memiliki sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi. KTP-el diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat.

Situs Disdukcapil DKI Jakarta menyatakan, tidak ada pungutan apa pun untuk pembuatan KTP-el. Masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis baik untuk pembuatan baru atau pun penggantian. Syarat utama yang diperlukan dalam pengajuan perekaman KTP-el baru hanya Kartu Keluarga (KK).

Persyaratan pembuatan KTP-el selengkapnya sebagai berikut:

1. Penerbitan KTP-el baru

  • Bagi Pemula (17 tahun): Fotokopi KK
  • Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah): KK asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan

2. Penerbitan KTP-el bagi pendatang dalam dan luar daerah akan diberikan bersamaan saat proses penerbitan KK

3. Penerbitan KTP-el karena perubahan biodata: KK dan KTP Asli, serta dokumen pendukung perubahan biodata (fotokopi Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)

4. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak: Surat Keterangan hilang dari kepolisian, KTP-el yang rusak, dan fotokopi KK

Alur Pembuatan KTP-el

Pembuatan KTP-el jika dilakukan sesuai aturan tidaklah rumit. Masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil terdekat tanpa perlu melalui calo.

Disdukcapil Jakarta dalam unggahan postingan Instagram menjelaskan, alur pembuatan KTp-el seperti berikut:

  1. Menyerahkan dokumen Kartu Keluarga yang diperlukan kepada petugas
  2. Verifikasi data dan pengambilan foto
  3. Tambahkan tanda tangan melalui alat pemindai tanda tangan elektronik
  4. Perekaman sidik jari kanan dan kiri dengan alat pemindai sidik jari
  5. Pemindaian iris mata
  6. Setelah selesai, warga menerima tanda bukti pengajuan KTP-el
  7. KTP-el siap dicetak dan diserahterimakan

Sementara itu, setiap penduduk perlu segera mengajukan pembuatan KTP-el selambat-lambatnya 14 hari sejak:

  • Tanggal berusia 17 tahun; atau
  • Tanggal perkawinan apabila menikah di bawah usia 17 tahun;
  • Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
  • Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara orang asing menjadi penduduk

Baca juga artikel terkait KTP atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis