Menuju konten utama

Syarat & Aturan Terbang Domestik Terbaru 2021 Saat Pandemi COVID-19

Syarat penerbangan domestik terbaru 2021 di masa pandemi corona COVID-19.

Syarat & Aturan Terbang Domestik Terbaru 2021 Saat Pandemi COVID-19
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan menyusul meningkatnya angka kasus corona COVID-19 di Indonesia selama beberapa pekan terakhir.

Menurut data terakhir Satgas COVID-19, jumlah kasus terkonfirmasi saat ini sebanyak 2,156,465, yang mana kasus harian mencapai 20,467.

Salah satu aturan yang kembali diterapkan adalah terkait dengan syarat penerbangan domestik atau dalam negeri.

Sejumlah maskapai mengeluarkan aturan terbaru, yang merujuk pada Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), 2) Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut ini syarat dan aturan penerbangan domestik

Para calon penumpang diharapkan memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan

COVID-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat.

- Ke Bali wajib tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Ke Kupang wajib tes PCR atau rapid antigen maksimum 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di bandara maksimum 24 jam sebelum keberangkatan

- Ke Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah wajib tes PCR maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Ke Merauke wajib tes PCR atau rapid antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan (tidak wajib bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun)

- Selain penerbangan dengan tujuan tersebut wajib tes PCR maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di bandara maksimum 24 jam sebelum keberangkatan

- Anak-anak berusia di bawah 5 tahun tidak wajib tes PCR/rapid antigen/GeNose C19

- Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id

- Penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun yang akan menuju Provinsi Papua Barat bisa dilengkapi dengan surat keterangan negatif COVID-19 hasil ter rapid antibodi

- Jika keberangkatan dari dan menuju Bandung, tes GeNose C19 harus dilakukan di hari yang sama (bukan 1x24 jam)

- Khusus tujuan Pontianak, surat keterangan harus berasal dari fasilitas pelayanan yang terdaftar dalam aplikasi e-HAC dan akan dilakukan tes PCR secara acak saat kedatangan

- Tujuan Denpasar harus tertera barcode pada surat keterangan hasil PCR

- Jika penumpang berangkat dari Merauke, hasil PCR berlaku 2x24 jam sejak pengambilan sampel

- Khusus keberangkatan dari Semarang menuju seluruh tujuan domestik di atas, surat keterangan wajib diterbitkan oleh fasilitas kesehatan yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Semarang yang dapat diakses di website http://kespelsemarang.id/.

Baca juga artikel terkait SYARAT PENERBANGAN DOMESTIK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Addi M Idhom