tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Dengan regulasi baru tersebut membuat pelaksanaan akad nikah menjadi lebih mudah dan fleksibel.
Calon pengantin dapat melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja. Hal itu tentu menjadi kabar gembira bagi calon pengantin.
Regulasi baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah yang ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024.
Pelaksanaan akad nikah yang digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja harus memenuhi syarat pada ayat (2) Pasal 16.
Syarat pertama adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan yang kedua telah mendapatkan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:
1. Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
2. Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.
Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024. Regulasi baru ini diharapkan bisa memudahkan bagi para calon pengantin yang berhalangan melaksanakan akad pada hari kerja.
Syarat Surat Pernikahan di KUA
Berikut ini surat-surat untuk mendaftar pernikahan di KUA:
- Fotokopi KK calon pengantin.
- Fotokopi Akta Kelahiran calon pengantin.
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Foto ukuran 3x4 dan 2x3 masing-masing 2 lembar.
- Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa (formulir N1, N2, dan N4).
- Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi numpang nikah dari KUA asal domisili, selanjutnya calon pengantin dapat mendaftar pernikahan ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan.
- Pendaftaran pernikahan paling lambat 10 hari sebelum menikah. Jika waktu kurang dari 10 hari, maka calon pengantin dapat meminta Surat Dispensasi dari kecamatan tempat pernikahan dilakukan.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra