tirto.id - Kemdikbud telah merilis pedoman pelaksanaan upacara Hari Guru Nasional 2024 yang akan dilaksanakan pada 25 November 2024 pukul 08.00 WIB.
Hari Guru Nasional diperingati setiap 25 November. Tahun ini, Hari Guru Nasional jatuh pada hari Senin (25/11/2024). Sebagai wujud nyata peringatan Hari Guru Nasional, pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, telah merilis Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024.
Di dalam pedoman tersebut juga dijabarkan tema Hari Guru Nasional 2024, sekaligus susunan upacara peringatan Hari Guru yang menyasar semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.
Kali ini, peringatan Hari Guru Nasional mengusung tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat.” Upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional ini akan diselenggarakan di Kantor Pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan akan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemendikbud RI.
Lantas, apa saja susunan upacara Hari Guru Nasional 2024? Berikut ini informasi mengenai susunan upacara Hari Guru Nasional dan ketentuan pakaiannya yang tercantum dalam pedoman tersebut.
Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2024
Berikut ini pedoman pelaksanaan upacara bendera, termasuk susunan upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 2024, sebagaimana dirujuk dari Pedoman Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2024:
1. Ketentuan umum upacara bendera Hari Guru Nasional 2024:
Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
2. Waktu pelaksanaan:
- Hari : Senin
- Tanggal : 25 November 2024
- Pukul : 08.00 waktu setempat
3. Tempat pelaksanaan:
Halaman kantor atau lapangan atau tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
4. Susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 2024:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan (jika ada);
- Menyanyikan lagu Hymne Guru;
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
- Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Ketentuan Umum dan Pakaian Upacara Hari Guru NasionalSejumlah siswa melakukan penghormatan saat upacara bendera di halaman yang tergenang air dan berlumpur di SD Negeri Basirih 10, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (29/7/2024). Pihak sekolah mengeluhkan masih minimnya mendapatkan bantuan pembangunan infrastruktur penunjang meski telah melaporkan kondisi sekolah ke pemerintah setempat. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.
Para peserta upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 2024 harus mengenakan pakaian tertentu yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikut ini ketentuan umum bagi para peserta upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 2024:
a. Ketentuan berpakaian bagi para undangan:
- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Guru : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi profesi masing-masing.
b. Ketentuan berpakaian bagi para peserta upacara di dalam barisan:
- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Peserta didik : Pakaian seragam sekolah sesuai jenjang pendidikan masing-masing;
- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani