tirto.id - Mantan pebalap Alex Asmasoebrata memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor untuk kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap PT Agung Sedayu.
"Kedatangan saya atas undangan dari Ditreskrimsus mengenai klarifikasi saja," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2019).
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kali. Panggilan pertama pada Kamis (14/2/2019), Alex tak hadir lantaran surat pemanggilan terhadapnya dinilai tidak jelas.
Ketika itu ia mengaku bingung sebab tidak pernah merasa melaporkan siapapun terkait pencemaran nama baik dan tidak pernah menyinggung seseorang melalui media elektronik.
"Sekarang semuanya jelas, ada pihak yang melaporkan saya, ada perusahaan dan masalahnya. Kalau pemanggilan pertama tidak jelas siapa yang melaporkan saya,” sambung Alex.
Jajaran kepolisian pun sempat membantah tak profesional terkait pemanggilan Alex. “Jika seseorang diberi waktu dan ruang untuk undangan klarifikasi, itu pasti ada laporan. Tidak mungkin main klarifikasi begitu saja,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (13/2/2019).
"Kami tetap lakukan secara profesional karena ada pelapor dari PT Sedayu, kuasa hukumnya lapor karena diduga ada fitnah dalam suatu media elektronik,” tambah Argo. Undangan klarifikasi itu terkait Laporan Polisi Nomor: LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus bertanggal 28 Januari 2019.
Laporan polisi itu menyebutkan bahwa Alex diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pada 25 Januari 2019 di Jakarta Pusat melalui media elektronik Pasal 35 dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri