Menuju konten utama

Sudah P21, Kasus Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan Jaksel

Setelah dinyatakan P21, kasus ujaran kebencian penyanyi Ahmad Dhani hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sudah P21, Kasus Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan Jaksel
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Berkas perkara kasus ujaran kebencian penyanyi Ahmad Dhani dinyatakan lengkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Hal ini ditegaskan oleh Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta. Menurutnya, kasus ujaran kebencian Ahmad telah lengkap (P21) sejak 2 minggu lalu. Tersangka berikut barang buktinya diserahkan kepada Kejaksaan.

“Sudah. Kelengkapan sesuai undang-undang. Penyidik sudah memenuhi syarat-syarat P21 dan barang bukti serta kesehatan,” kata Purwanta soal penyerahan Dhani ke Kejaksaan kepada Tirto.

Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko menegaskan kliennya sudah sampai di Kejari Jaksel siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB. Hendarsam mengatakan, Dhani menerima dengan ikhlas proses hukum yang dihadapinya. Ia tidak sempat mengajukan praperadilan karena berkas sudah keburu P21.

“Sudah bukan waktunya untuk itu. Mas Dhani sehat, kami fokus pada peradilan pokok saja sekarang,” tegasnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka ataupun P21, Dhani tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Padahal, syarat penahanan sudah cukup lengkap, misalnya ancaman hukuman Dhani yang mencapai 6 tahun penjara paling lama. Hendarsam mengatakan, meski sudah diserahkan ke Kejaksaan, Dhani juga belum tentu ditahan.

“Belum tentu ditahan. Selama ini juga begitu. Kali ini tergantung pada keputusan Kejaksaan,” katanya.

Dhani dijadikan tersangka berdasarkan laporan oleh Jack Boyd Lapian soal ujaran kebencian. Dalam cuitannya di twitter, Dhani dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo