tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi serta Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Infrastructure Maintenance and Operation/IMO) 2020.
Penandatanganan kontrak PSO dilakukan oleh Direktur Utama KAI Edi Sukmoro dan Dirjen Kereta Api Kemenhub Zulfikri, sedangkan kontrak IMO ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Prasarana KAI Awan Hermawan Purwadinata dan Pejabat Pembuat Komitmen IMO Taofiq Hidayat S.
Prosesi penandatangan kedua kontrak tersebut disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Cirebon, Selasa (31/12/2019).
Dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa KAI menerima dana PSO atau subsidi dari pemerintah untuk disalurkan kepada penumpang KA kelas ekonomi sebesar Rp2.670.304.389.000,- (dua triliun enam ratus tujuh puluh miliar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Meski demikian, mayoritas subsidi itu diberikan kepada KA Perkotaan. Rinciannya, KA Jarak Dekat/Lokal sebesar Rp604,66 miliar turun dari Rp640,05 miliar di tahun lalu; Kereta Rel Diesel Rp34,1 miliar turun dari tahun lalu sebesar Rp88,04; serta KRL Rp1,55 triliun atau naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,31 triliun.
Sementara subsidi untuk kereta jarak jauh hanya sebesar Rp60,78 miliar, lebih rendah dari subsidi tahun lalu yang sebesar Rp79,9 miliar. Adapun kereta jarak sedang disubsidi sebesar Rp318,56 miliar atau turun dari 244,4 miliar di tahun 2019; dan kereta lebaran disubsidi sebesar Rp349,516 juta atu turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp2 miliar.
Sedangkan dana IMO sebesar Rp 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah) sudah termasuk PPN 10 persen untuk perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara. Kedua kontrak tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2020.
Layanan di KA tersebut diharuskan sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan KA.
“Dana PSO ini diharapkan mampu mendorong minat masyarakat untuk menjadikan kereta api sebagai pilihan moda transportasi utama. Dengan begitu, upaya ini bisa mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan di jalan raya,” ujar Edi Sukmoro.
Sementara untuk IMO, lanjut Edi, digunakan untuk perawatan dan pengoperasian prasarana seperti rel, jembatan, sinyal, listrik aliran atas, dan lainnya. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan dan ketepatan waktu perjalanan kereta api.
“KAI akan memaksimalkan dana yang telah diberikan pemerintah untuk peningkatan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat,” tutup Edi.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan