Menuju konten utama

Status Obat Corona di RI: Dexamethasone-Klorokuin-Hidroksiklorokuin

BPOM memberikan penjelasan resmi mengenai status penggunaan obat Dexamethasone, Klorokuin dan Hidroksiklorokuin untuk pengobatan pasien positif corona di Indonesia.

Status Obat Corona di RI: Dexamethasone-Klorokuin-Hidroksiklorokuin
Petugas medis melakukan tes swab kepada salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kalimantan Utara, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Fachrurrozi/hp.

tirto.id - Para ilmuwan di dunia hingga hari ini masih melanjutkan penelitian untuk menemukan obat dan vaksin yang manjur menangkal virus corona (Covid-19).

Penelitian vaksin corona masih berjalan dan baru pada tahap pengujian. Adapun riset obat corona, sampai sekarang belum menemukan resep ampuh untuk menyembuhkan Covid-19, penyakit yang ditimbulkan oleh infeksi virus corona (Sars-CoV-2).

Meskipun begitu, ada sejumlah obat yang dipakai dalam penyembuhan pasien Covid-19. Peneitian soal efektivitas obat-obat itu sampai hari ini masih berjalan di banyak negara.

Baru-baru ini, riset para peneliti di Universitas Oxford menyimpulkan bahwa obat Dexamethasone membantu menekan angka kematian pasien Covid-19.

Mereka menemukan bukti bahwa pemakaian Dexamethasone mencegah kematian sepertiga pasien Covid-19 pengguna ventilator dan seperlima pasien Covid-19 yang memerlukan bantuan oksigen.

Profesor ahli bidang penyakit menular Departemen Kedokteran Nuffield, Universitas Oxford, Peter Horby mengklaim hasil riset soal efektivitas obat murah itu merupakan "terobosan besar."

"Ini [Dexamethasone] satu-satunya obat yang sejauh ini terbukti bisa mengurangi angka kematian [pasien Covid-19] secara signifikan," kata Horby, seperti dilansir The Guardian pada 17 Juni lalu.

Setelah hasil riset itu diumumkan, pemerintah Inggris secara resmi memasukkan Dexamethasone ke dalam daftar obat yang digunakan dalam perawatan pasien Covid-19 di negara itu.

Penilaian BPOM soal Dexamethasone sebagai Obat Corona

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memberikan respons mengenai kabar hasil penelitian yang menyimpulkan Dexamethasone efektif untuk pengobatan pasien Covid-19.

BPOM menyatakan penggunaan obat Deksametason (Dexamethasone) untuk mengobati Covid-19 selama ini masih terbatas pada pasien tertentu.

BPOM menilai hasil riset tim peneliti Universitas Oxford baru menunjukkan efektivitas penggunaan Deksametason untuk menurunkan angka kematian pada kasus pasien Covid-19 yang berat, yakni mereka yang memerlukan ventilator (alat bantu pernapasan) atau bantuan oksigen.

"Saat ini belum terdapat obat yang spesifik untuk [sakit] Covid-19, walaupun beberapa obat telah dipergunakan di penanganan [pasien] Covid-19 sebagai obat uji," demikian pernyataan BPOM di laman resminya, pada Jumat, 19 Juni 2020.

Menurut BPOM, Deksametason tidak bermanfaat untuk kasus Covid-19 ringan dan sedang, atau bagi orang positif corona yang tidak dirawat di rumah sakit.

"Deksametason tidak dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19," BPOM menegaskan.

Selain itu, Deksametason merupakan golongan steroid dan termasuk dalam jenis obat keras yang terdaftar di BPOM. Oleh karena itu, pembelian obat Deksametason harus disertai dengan resep dokter. Penggunaan obat Deksametason juga harus di bawah pengawasan dokter.

"Deksametason yang digunakan tanpa indikasi medis, dan tanpa resep dokter, yang digunakan dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping menurunkan daya tahan tubuh, meningkatkan tekanan darah, diabetes, moon face dan masking effect, serta efek samping lainnya yang berbahaya," tulis BPOM.

BPOM menyatakan akan terus memantau dan akan menindaklanjuti lebih lanjut hasil penelitian Universitas Oxford tentang obat Deksametason.

BPOM sekaligus terus memantau informasi terkait penggunaan obat untuk penanganan COVID-19 melalui komunikasi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Otoritas Obat di negara-negara lainnya.

"BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Deksametason dan steroid lainnya secara bebas, tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online," terang BPOM.

"Penjualan obat Deksametason dan steroid lainnya, termasuk melalui online yang tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas BPOM.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro.

"Obat ini tidak memiliki khasiat pencegahan. Ini bukan penangkal Covid-19, ini bukan vaksin," ujar Reisa pada Jumat sore (19/6/2020).

Menurut Reisa, Deksametason merupakan obat golongan kortikosteroid. Obat ini bekerja dengan cara mengurangi peradangan dan menurunkan sistem kekebalan tubuh, sama seperti steroid yang dihasilkan oleh tubuh secara alami.

"Penderita yang telah mengonsumsi [obat Deksametason] untuk jangka panjang, tidak boleh menghentikan konsumsi obat secara tiba-tiba, tanpa sepengetahuan dokter. Penggunaan untuk jangka panjang juga ada efek sampingnya," kata Reisa.

Meski harga Deksametason terjangkau, ia mengingatkan bahwa penggunaan obat ini wajib melalui konsultasi dokter dan tidak bisa sembarangan, karena bisa menimbulkan efek samping yang malah merugikan kesehatan.

"Karena dosis dan lama penggunaan Deksametason diberikan berdasarkan usia, kondisi, dan reaksi pasien terhadap obat," Reisa menambahkan.

Dia menegaskan, sampai saat ini, WHO dan Kementerian Kesehatan RI tetap menganjurkan agar masyarakat selalu mengikuti petunjuk dari dokter dalam proses penanganan Covid-19.

"WHO sampai saat ini belum menentukan obat atau regimen data kombinasi pengobatan yang tetap untuk perawatan pasien Covid-19," jelas Reisa.

Klorokuin dan Hidroksiklorokuin Masih Dipakai jadi Obat Corona di Indonesia

Pada hari yang sama, BPOM pun mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status penggunaan obat Klorokuin dan Hidroksiklorokuin untuk perawatan pasien positif corona.

Pernyataan BPOM ini menanggapi kabar penghentian penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin untuk penanganan darurat terhadap pasien Covid-19 di Amerika Serikat dan Inggris.

BPOM mengklaim keputusan penghentian penggunaan obat Klorokuin dan Hidroksiklorokuin dalam penanganan pasien Covid-19 itu didasarkan pada penelitian yang sedang berlangsung.

"Di negara lain, termasuk Indonesia, obat ini [klorokuin dan hidroksiklorokuin] masih merupakan salah satu pilihan pengobatan yang digunakan secara terbatas pada pasien Covid-19," tulis BPOM di laman resminya, pada Jumat (19/6/2020).

"Hal ini sejalan dengan persetujuan penggunaan terbatas [klorokuin dan hidroksiklorokuin] saat darurat dari Badan POM yang dikeluarkan pada April 2020, di mana diutamakan kepada pasien dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit," kata BPOM.

BPOM menyatakan penelitian observasional terhadap penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin untuk pengobatan pasien Covid-19 sampai sekarang masih berlangsung di beberapa rumah sakit di Indonesia.

Menurut BPOM, sementara ini, penelitian di berbagai rumah sakit di Indonesia itu menemukan tiga kesimpulan.

Pertama, penggunaan obat Klorokuin dan Hidroksiklorokuin tidak meningkatkan risiko kematian dibandingkan pengobatan standar pada Covid-19.

Kedua, meskipun penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin menimbulkan efek samping pada jantung, berupa peningkatan interval QT pada rekaman jantung, tetapi tidak menimbulkan kematian mendadak.

"Efek samping ini sangat sedikit karena sudah diketahui sehingga bisa diantisipasi sebelumnya," tulis BPOM.

Ketiga, penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin dapat mempersingkat lama rawat inap di rumah sakit pada pasien Covid-19 di Indonesia.

Meskipun demikian, BPOM mengingatkan penggunaan kedua obat ini harus tetap merujuk pada informasi kehati-hatian soal adanya risiko gangguan jantung.

Perintah kehati-hatian tersebut tercantum dalam Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia yang diterbitkan BPOM dan Protokol Tatalaksana Covid-19 yang diterbitkan oleh 5 asosiasi profesi (PDPI, PAPDI, PERKI, IDAI, dan PERDATIN), pada April lalu.

"Oleh karena itu, penggunaannya harus dalam pengawasan ketat oleh dokter dan dilaksanakan di rumah sakit," kata BPOM.

Pada 3 Juni 2020, BPOM sudah menerbitkan pernyataan resmi terkait penggunaan obat Klorokuin dan Hidroksiklorokuin, yang diperbolehkan secara terbatas di kondisi tertentu bagi pasien Covid-19.

Dalam pernyataan tersebut, BPOM menegaskan, penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin di Indonesia masih dalam batas aman karena dosis yang digunakan lebih rendah.

Selain itu, menurut BPOM, durasi penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin di Indonesia lebih pendek dibandingkan dengan uji klinik terhadap obat ini yang berlangsung di mancanegara.

Sebaliknya, pada 17 Juni kemarin, Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan penghentian uji coba Hidroksiklorokuin dalam pengobatan pasien Covid-19.

Grup eksekutif dan peneliti utama dalam penyelidikan efektivitas obat Hidroksiklorokuin membuat keputusan itu berdasarkan bukti kelemahan penggunaan obat malaria ini kepada pasien Covid-19.

Bukti itu berasal dari temuan Solidarity Trial, kelompok eksekutif beranggotakan ratusan rumah sakit di dunia, pengujian di Inggris dan Prancis, serta ulasan organisasi ilmiah Cochrane.

"Bukti-bukti itu menunjukkan, obat Hidroksiklorokuin tidak berdampak ke pengurangan kematian pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, dibandingkan dengan perawatan standar," tulis WHO.

WHO menegaskan para investigator yang tergabung di Solidarity Trial tidak akan melanjutkan uji coba penggunaan obat Hidroksiklorokuin terhadap pasien Covid-19.

WHO mempersilakan pasien Covid-19 yang sudah terlanjur menggunakan Hidroksiklorokuin, dalam uji coba obat ini, untuk melanjutkan pemakaiannya atau menghentikannya sesuai saran dokter.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH