Menuju konten utama

Sri Mulyani Janji Pemerintah akan Pangkas Proses Izin Impor

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah segera memangkas proses perizinan impor.

Sri Mulyani Janji Pemerintah akan Pangkas Proses Izin Impor
(Ilustrasi) Pekerja menutup muatan garam dengan terpal usai bongkar muat dari kapal MV Portland Bay ke truk di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/4/2017). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan berupaya membuat proses perizinan impor, terutama untuk bahan baku, menjadi lebih cepat. Salah satu caranya ialah dengan menyederhanakan proses perizinan yang bisa mempercepat arus barang di pelabuhan.

“Strategi simplifikasi perizinan dilakukan dengan mengharmonisasikan peraturan antar Lartas (larangan dan/atau pembatasan). Peraturan-peraturan Lartas yang berbeda tapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu,” kata Sri saat menggelar pertemuan dengan sejumlah pengusaha importir di kantornya pada Selasa siang (1/8/2017).

Menurut Sri, penyederhanaan tahapan perizinan itu bisa memudahkan pengusaha UMKM memperoleh izin impor bahan baku. Dia mengatakan selama ini UMKM masih kerap kesulitan memenuhi perizinan terkait Lartas karena terkendala akses dan kapasitas.

“Kami akan buat tim kecil untuk menerbitkan perizinan, sama BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), dan Kementerian Pertanian juga. Dari pemerintah perlu berorganisasi dengan baik, supaya pengusaha yakin bahwa izin impornya dapat diberikan secepat mungkin,” kata Sri Mulyani.

Sri mencontohkan kini ada 1.073 kode HS barang yang butuh perizinan di lebih dari satu kementerian atau lembaga.

“Dengan simplifikasi, permohonan penerbitan izin dan pengujian produk atau uji laboratorium hanya perlu satu kali. Simplifikasi itu juga menghasilkan kriteria perizinan yang terukur dan jelas,” ucap Sri.

Dia menambahkan, “Pergeseran pengawasan dari border menjadi pengawasan sebelum barang beredar atau pengawasan di pasar merupakan cara untuk menurunkan jumlah HS Code yang dikenakan Lartas.”

Target pemerintah ialah persentase Lartas di border turun dari 49 persen menjadi hanya 19 persen di Oktober 2017 mendatang. Kini, dari total 10.826 kode HS barang yang tercatat dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), sebanyak 5.299 kode adalah lartas.

“Pengawasan post border ini dapat lebih menguatkan pengawasan terhadap barang-barang yang tata niaganya diatur di pasar, serta dapat menggambarkan kondisi nyata komoditas di luar negeri,” kata Sri.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengeluhkan tentang standar perizinan di setiap kementerian atau lembaga yang masih berbeda-beda.

“Bisa hijau di satu kementerian, tapi merah di kementerian lain. Kami akan standarkan ini. Harus sama standardisasinya,” kata Darmin.

Saat hadir di forum ini, Sejumlah pengusaha memang mengeluhkan panjangnya perizinan untuk melakukan impor. Informasi mengenai regulasi terkait impor juga dikeluhkan masih minim.

Selain Sri dan Darmin, forum itu juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Baca juga artikel terkait IMPOR atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom