tirto.id - Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani akan diperiksa sebagai dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Klaten. Sri saat ini menjadi Plt Bupati Klaten.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Klaten Sri Hartini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Selain Sri Mulyani, KPK akan memeriksa delapan saksi lain alam perkara suap tersebut. Delapan saksi itu antara lain, Kepala Bidang Mutasi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten Slamet, Anggota DPRD Klaten 2014-2019 Andy Purnomo, Anggota DPRD Klaten Eko Prasetyo, pegawai Dinas Pertanian Klaten Nugroho Setiawan, Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari sebagai ajudan Bupati Klaten, dan Sunarso dan Dina dari sektor swasta.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait promosi dan jabatan di Kabupaten Klaten.
Sri Hartini ditetapkan tersangka penerima suap setelah menangkap dia dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 30 Desember tahun lalu di Klaten dengan barang bukti uang Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.
Sri Hartini sudah ditahan dan masa penahanannya diperpanjang 30 hari sampai 30 Maret.
Sedangkan Suramlan, tersangka pemberi suap terhadap Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT), akan segera disidang.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH