tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah dan BI telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang burden sharing. Melalui SKB ini, BI dapat membantu kebutuhan pembiayaan penanganan COVID-19 yang sebelumnya sudah dibagi menjadi 3 skema.
“SKB 1 dan 2 sudah ditandatangani dan sudah operasional,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).
Sri Mulyani mengatakan penandatanganan SKB No. 2 tahun 2020 ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembiayaan pemerintah. Di sisi lain SKB ini juga melengkapi SKB No. 1 2020 yang memungkinkan BI membeli langsung SBN dari pasar primer.
Adapun detail dari 3 skema yang sudah disepakati dan berlaku operasional antara lain. Pertama skema pembelian SBN secara keseluruhan oleh BI berikut menanggung bunganya. SBN yang ditanggung BI menggunakan skema ini berjumlah Rp397 triliun untuk kebutuhan belanja public goods seperti kesehatan sampai perlindungan sosial. Skema pertama lebih dikenal pasar sebagai monetisasi utang.
Kedua penerbitan SBN yang sebagian imbal hasilnya ditanggung BI dengan mempertimbangkan batasan 1 persen di bawah suku bunga acuan atau BI 7-day (Reverse) Repo Rate. Skema ini mencangkup belanja bagi UMKM senilai Rp123,46 triliun.
Skema ketiga adalah penerbitan SBN yang intinya sama seperti penerbitan ke pasar pada umumnya. Namun penekanannya lebih pada SKB No. 1 yang sebatas memberi BI kesempatan menyerap SBN yang tidak laku dilelang di pasar. Nilainya mencapai Rp308,87 triliun.
“SKB sudah ditandatangani kami bersama BI akan terus melihat kalau ada yang perlu ditambahkan,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Reja Hidayat