tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kementeriannya akan memanggil Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Brata dan Rekan, jika auditor laporan keuangan Garuda Indonesia 2018 itu terbukti lalai dalam menerapkan standar akuntansi.
Sri Mulyani menjelaskan langkah itu perlu direncanakan karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan lembaga yang menaungi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P3K).
"P3K sudah melihat apakah mereka [auditor] melaksanakan fungsinya sesuai dengan peraturan yang ada. Bagaimana sandar akuntansi-nya yang dipakai. Jadi, kalau mereka enggak melakukan sesuai itu, nanti kita akan memanggil mereka," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (17/6/2019).
Kemenkeu sudah menyampaikan dugaan terkait kesalahan akuntansi dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2018 yang diaudit Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Brata dan Rekan.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto menjelaskan dugaan kesalahan akuntansi tersebut muncul setelah kementeriannya memanggil perwakilan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Brata dan Rekan.
"Kesimpulannya, ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," ujar dia di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat lalu (14/6/2019).
Meskipun demikian, Hadiyanto mengklaim Kemenkeu tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi sebelum berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, Garuda Indonesia merupakan perusahaan publik dan menjadi salah satu emiten yang terdaftar di pasar modal.
"Makanya kami berkoordinasi dengan OJK. Sanksi yang berkaitan dengan dugaan adanya kalalaian dalam pelaksanaan audit dan pemberian opini perlu secara bersama dengan OJK," ujar dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom