tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merelaksasi pengembalian pajak atau restitusi bagi sejumlah sektor usaha yang terdampak pandemi Corona atau COVID-19. Ia bilang wajib pajak diyakini bakal mampu menjaga kondisi keuangan atau likuiditasnya.
“Untuk eksportir kita enggak memberikan sama sekali batasan (plafon), dipercepat tanpa audit,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jumat (13/3/2020).
Ketentuan mengenai restitusi ini awalnya ditetapkan batas maksimal Rp1 miliar bagi wajib pajak tertentu. Lalu bagi eksportir, restitusi tanpa batas maksimal bisa diberikan dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Perubahan dari relaksasi ini membuat sejumlah syarat itu dihapuskan bagi eksportir. Sri Mulyani bilang pemeriksaan baru akan dilakukan setelah restitusi dikabulkan bila memang diperlukan.
Sementara itu bagi non-eksportir, fasilitasnya tidak semewah satunya. Ia menyebutkan resitutsi mereka tetap akan dipercepat, tetapi dibatasi hanya sampai Rp5 miliar. Kendati demikian, nilai ini sudah lebih tinggi dari batasan sesuai regulasi yang ada di kisaran Rp1 miliar.
Namun ketentuan restitusi ini hanya berlaku bagi 19 sektor industri yang dinilai paling terdampak Corona sesuai rekomendasi AsosiasI Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Lalu fasilitas ini juga diberikan bagi pelaku usaha sektor industri pengolahan di kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM.
“Relaksasi ini dalam bentuk restitusi PPn dipercepat dan dimulai April 2020 sampai September 2020. 6 bulan. Total perkiraan restitusi mencapai Rp1,97 triliun,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz