Menuju konten utama

Sri Mulyani akan Kaji Revisi Pajak untuk Mobil Sedan

Menurut Kementerian Perindustrian, revisi pajak sedan dapat mendorong pertumbuhan ekspor mobil sedan.

Sri Mulyani akan Kaji Revisi Pajak untuk Mobil Sedan
Airlangga Hartarto mendapat penjelasan dari Sudirman MR disaksikan Tsuneo Itagaki tentang mobil konsep Daihatsu DN F-Sedan yang dipamerkan dalam ajang Gaikindo Indonesia International Motor Show (GIIAS) 2017 di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (10/8). ANTARA FOTO/Saptono

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih akan mengkaji permintaan Kementerian Perindustrian untuk melakukan revisi pajak mobil sedan. Menurutnya, ada sejumlah komponen yang harus diperhatikan mengingat tujuan dari permintaan tersebut adalah untuk mengurangi impor.

“Kalau memang tujuannya untuk mengurangi impor, harusnya bentuknya cukai dan bukan dalam bentuk pajak [PPnBM/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah],” kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (15/2/2018) sore.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan bahwa skema dari sisi insentif pajaknya bakal disesuaikan dengan kebutuhan strategis industri dalam negeri. Maka dari itu, Sri Mulyani menyatakan masih akan membahas lebih lanjut tentang revisi pajak untuk mobil sedan dengan tim tarif yang beranggotakan perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait.

Mobil sedan sendiri masuk dalam kategori barang mewah. Dengan demikian, pajak yang dikenakan untuk mobil sedan memang relatif besar, yakni 30 persen. Sedangkan pajak untuk mobil berjenis Multi Purpose Vehicle (MPV) dan Sport Utility Vehicle (SUV) hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen.

“Saya belum bisa sampaikan [kemungkinan turun berapa persennya] hari ini. Nanti kita lihat dari sisi penerimaan,” ujar Sri Mulyani.

Pada kesempatan lain, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sempat menyebutkan, revisi pajak sedan dapat mendorong pertumbuhan ekspor mobil sedan. Salah satu negara yang dilirik untuk menjadi pangsa pasar ekspor tersebut ialah Australia, yang telah menutup semua pabrik mobilnya.

Airlangga memperkirakan potensi pasar mobil di Australia secara keseluruhan dapat mencapai 2 juta unit. Sedangkan industri mobil di dalam negeri diklaimnya mampu memenuhi pangsa pasar di kisaran 1,4-1,5 juta unit.

“Kalau bisa diselesaikan, lagipula antara Indonesia dengan Australia itu ada IA-CEPA (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia Australia). Tentu ini peluang bagi Indonesia untuk ekspor otomotif ke Australia,” kata Airlangga di Hotel Raffles, Jakarta pada Kamis (8/2/2018) pekan lalu.

Menurut Airlangga, revisi pajak mobil sedan ditargetkan selesai pada tahun ini. “Kami harapkan di kuartal I 2018 ini bisa diselesaikan. Sudah masuk sejak tahun lalu,” ungkap Airlangga.

Sebelum meminta adanya revisi untuk pengenaan pajak pada mobil sedan, Kementerian Perindustrian juga sempat meminta penurunan bea masuk kepada Kementerian Keuangan sebagai bentuk insentif terhadap mobil listrik.

Baca juga artikel terkait PAJAK MOBIL MEWAH atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra