Menuju konten utama

Kemenperin Tunggu Kemenkeu Merevisi Pajak Mobil Sedan

Menteri Perindustrian menyebutkan, revisi pajak tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan ekspor mobil sedan.

Kemenperin Tunggu Kemenkeu Merevisi Pajak Mobil Sedan
Airlangga Hartarto mendapat penjelasan dari Sudirman MR disaksikan Tsuneo Itagaki tentang mobil konsep Daihatsu DN F-Sedan yang dipamerkan dalam ajang Gaikindo Indonesia International Motor Show (GIIAS) 2017 di ICE BSD City, Tangerang. ANTARA FOTO/Saptono

tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengupayakan agar mobil sedan tidak lagi digolongkan sebagai barang mewah. Untuk itu, Kemenperin telah meminta kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang selama ini dikenakan ke mobil sedan dapat dihapuskan.

“Sehingga nanti sedan tidak lagi berupa barang mewah. Dengan demikian, kami bisa mendorong produksi sedan di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Raffles Hotel, Jakarta pada Kamis (8/2/2018).

Menurut Airlangga, adanya revisi pajak tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan ekspor mobil sedan. Salah satu negara yang dilirik menjadi pangsa pasar ekspor tersebut ialah Australia, yang telah menutup semua pabrik mobilnya.

Airlangga memperkirakan potensi pasar mobil secara keseluruhan di Australia mencapai 2 juta unit. Sedangkan industri mobil di dalam negeri diklaimnya mampu memenuhi pangsa pasar di kisaran 1,4-1,5 juta unit.

Sampai dengan saat ini, pasokan mobil ke Australia sendiri cenderung didominasi produk dari Thailand dan Jepang.

“Kalau bisa diselesaikan, lagipula antara Indonesia dengan Australia itu ada IA-CEPA [Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia Australia]. Tentu ini peluang bagi Indonesia untuk ekspor otomotif ke Australia,” ucap Airlangga.

Pajak yang dikenakan untuk mobil sedan sendiri saat ini memang relatif besar, yakni 30 persen. Sedangkan pajak untuk mobil berjenis Multi Purpose Vehicle (MPV) dan Sport Utility Vehicle (SUV) hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Saat disinggung mengenai besaran pajak untuk mobil sedan yang diusulkan Kemenperin kepada Kemenkeu, Airlangga enggan membeberkannya. Ia hanya bersedia menyebutkan bahwa revisi pajak mobil sedan direncanakan selesai di tahun ini.

“Kami harapkan di kuartal I 2018 ini bisa diselesaikan. Sudah masuk sejak tahun lalu,” ungkap Airlangga.

Dorongan untuk melakukan harmonisasi regulasi PPnBM juga disuarakan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi mengatakan pertumbuhan penjualan mobil sedan masih rendah karena faktor PPnBM yang tinggi.

“Tahun kemarin mobil sedan pertumbuhannya minus 34 persen, MPV minus 2 persen. Mudah-mudahan ada harmonisasi tarif [pajak] sehingga bisa lebih baik,” ucap Yohanes di Jakarta pada Selasa (6/2/2018) lalu.

Yohanes pun mengklaim bahwa sebetulnya permintaan pasar dunia terhadap jenis kendaraan sedan cukup besar. Akan tetapi, belum adanya titik temu antara pemerintah dengan pengusaha terkait harmonisasi pajak itu menjadi kendala tersendiri.

“[Penjualan] Sedan terus mengecil, sehingga enggak ada satu pun yang membangun pabrik mobil sedan di Indonesia,” kata Yohanes lagi.

Baca juga artikel terkait OTOMOTIF atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Otomotif
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari