Menuju konten utama

SP3 Sukmawati Digugat di Praperadilan, Polri: Sudah Sesuai Aturan

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang menggugat proses pengeluaran SP3 tersebut ke pengadilan.

SP3 Sukmawati Digugat di Praperadilan, Polri: Sudah Sesuai Aturan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers mengenai penyergapan teroris. di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (13/5/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.

tirto.id - Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Sukmawati Soekarnoputri. SP3 kasus Sukmawati ini digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mabes Polri menganggap keluarnya SP3 tersebut tidak bermasalah karena sudah sesuai dengan aturan.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Setyo, kewenangan pengeluaran SP3 merupakan hasil penyelidikan kepolisian dan tidak bisa diganggu gugat.

“Para penyidik mereka punya keyakinan, punya kewenangan sepanjang dia melakukan tindakan bisa tanggung jawab ya dilakukan. Itu adalah kewenangan penyidik, tidak bisa diganggu gugat, tidak bisa diintervensi,” kata Setyo, Senin (12/11/2018).

Meski begitu, Setyo tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang menggugat proses pengeluaran SP3 tersebut ke pengadilan.

Menurutnya, prosedur keberatan masyarakat memang seperti itu. Bila masyarakat tidak puas dengan keputusan polisi, mereka memang bisa mengajukan praperadilan.

“Nggak ada masalah, karena itu prosedur. Memang aturannya demikian, kalau tidak puas ya diajukan praperadilan. Tapi pada saat praperadilan mau berlangsung, kemudian misalnya sidang kasus utamanya sudah jalan, gugur dengan sendirinya,” tegas Setyo.

Dalam kasus Sukmawati, persidangan utama tidak akan berjalan karena kasusnya sudah di-SP3. Meski ada beberapa laporan terkait Sukmawati di beberapa daerah Indonesia, tetapi seluruhnya sudah disatukan di Bareskrim Mabes Polri.

Sukmawati dilaporkan oleh beberapa pihak atas tuduhan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca juga artikel terkait KASUS SUKMAWATI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri