tirto.id - Fokus sosialisasi pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bukan hanya dilakukan di dalam negeri, tapi juga dilaksanakan di sejumlah negara yang dianggap potensial, seperti Hongkong, London dan Singapura.
"Mengapa kita laksanakan juga di luar negeri, karena disana juga banyak masyarakat kita. Disana [luar negeri] juga banyak simpanan-simpanan dari masyarakat kita yang selama ini memang berada diluar negeri," kata Kakanwil Pajak Sultanbatara, Neilmadrin Noor di Makassar pada Kamis (4/8/2016).
Melalui tax amnesty ini, kata dia, selain untuk penebusan pajak sendiri, juga diharapkan dari pemerintah adalah kembalinya aset-aset warga negara Indonesia ke dalam negeri untuk membangun bangsa dan negara, karena uang dari masyarakat Indonesia di luar negeri itu memang diperlukan pemerintah.
Menurutnya,selain uang tebusan yang memang diharapkan sebagai penerimaan, juga memang diharapkan kesadaran dari masyarakat untuk secara bersama-sama berkomitmen mengembalikan aset yang ada di luar negeri yang nantinya akan bisa dialokasikan untuk biaya pembangunan sarana dan prasarana umum atau infrastruktur untuk kepentingan masyarakat.
"Pemerintah memang membutuhkan biaya besar khususnya dalam hal ini infrastruktur diberbagai daerah di Indonesia," katanya.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di negara yang menjadi lokasi sosialisasi itu, tentunya disarankan untuk mendaftarkan permohonan pengampunan pajak di negara terdekat.
Pihaknya juga berharap WNI bisa berperan aktif dan memanfaatkan kebijakan yang memang menguntungkan para penunggak pajak tersebut.
"Jadi kita tentu berharap untuk bersama-sama sukseskan program ini. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan tentunya berharap bantuan media untuk publikasi,"ujarnya.
Terkait kemungkinan untuk menambah lokasi sosialisasi di luar negeri, hal itu dinilai cukup memungkinkan. Apalagi jika ternyata apa yang dilakukan di negara tersebut mendapat sambutan dan respon yang tinggi dari WNI.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini