Menuju konten utama

Sopir Kepala PN Meninggal akibat COVID-19, PN Jaksel Tutup Seminggu

Sopir pribadi dari Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpapar COVID-19, PN Jaksel menutup operasional kantor seminggu hingga 27 November 2020.

Sopir Kepala PN Meninggal akibat COVID-19, PN Jaksel Tutup Seminggu
Ilustrasi Virus Corona. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya mengumumkan penutupan layanan selama tujuh hari ke depan. Hal ini terkait sopir pribadi Kepala PN Jaksel positif COVID-19 dan meninggal dunia.

"Iya, kita tutup sementara untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Ia menyebutkan penutupan terhitung mulai Jumat (20/11) hingga Jumat (27/11) mendatang.

Suharno menjelaskan, sopir pribadi dari Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpapar COVID-19. Sopir itu dilaporkan sudah berhenti bekerja mulai 2 November.

"Tanggal 2 November off, tanggal 3 dapat kabar meninggal dunia," ujar Suharno.

Selama ditutup, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.

Pihak pengadilan juga menutup akses masuk kantor pengadilan tersebut dan memasang selebaran berisi pemberitahuan tentang penutupan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditempel di depan pintu masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel.

Pengumuman PN Jaksel tersebut tertulis sebagai berikut:

"Dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilakukan tindakan penghentian sementara (lockdown) pelayanan, terhitung mulai tanggal 20 November sampai dengan 27 November 2020.

Namun, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dibuka untuk pelayanan terbatas upaya hukum. Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar dapat dimaklumi."

Sebelum penutupan, PN Jakarta Selatan mengklaim telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi pengunjung, mulai dari pengukuran suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, hingga cairan hand sanitizer di setiap pintu masuk ruang sidang.

Selain itu, ruang sidang juga dibatasi oleh pengunjung, meja majelis hakim juga dipasang kaca pelindung, termasuk kursi di ruang tunggu sidang juga diberi jarak.

Sebuah spanduk berwarna merah terpajang di atas ruang tunggu pengunjung sidang yang mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan, berupa penggunaan masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan.

Baca juga artikel terkait KASUS POSITIF COVID-19

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Gilang Ramadhan