tirto.id - Sekitar 50 sopir taksi kembali melakukan unjuk rasa dan mendesak kepolisian untuk menutup aplikasi taksi dalam jaringan (daring), Grab dan Uber, di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada Jumat (8/4/2016).
Sopir taksi yang tergabung dalam Front Transportasi Jakarta (FTJ) itu berkilah bukan tidak mau mengikuti perkembangan zaman, namun mereka menganggap aplikasi Grab Car dan UberTaxi itu ilegal.
"Kami minta polisi bertanggung jawab, karena Grab Car dan Uber Taxi melanggar aturan,” kata perwakilan FTJ, Daniel Dalli.
Lebih lanjut, Daniel juga mengungkapkan beratnya beban para sopir taksi konvensional ini, terutama berkaitan dengan urusan administrasi di kepolisian.
“Yang legal ini, satu surat saja enggak ada, pasti dipersulit polisi. Nah kami menuntut mereka yang ilegal kenapa dibiarkan?" ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, Daniel mengungkapkan akan terus melakukan demo, hingga pemerintah mendengarkan suara mereka dan menutup aplikasi online tersebut.
"Sebelum pemerintah menutup aplikasi Grab Car dan Uber, kami tetap akan demo,” ujarnya.
Daniel juga mengungkapkan jika pihaknya bersedia bersaing secara sehat dengan Uber dan Grab asalkan aplikasi tersebut telah mengantongi izin dan beroperasi secara legal.
“Kami tidak larang mereka (beroperasi) kalau surat legal mereka ada. Kami juga tahu mereka juga pengemudi seperti kami juga," kata Daniel.
Aksi unjuk rasa ini merupakan kelanjutan dari aksi unjuk rasa sebelumnya yang digelar oleh para sopir taksi dan supir bajaj di depan Gedung DPR/MPR/DPD serta di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa (22/3/2016) lalu. (ANT)