tirto.id - Penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Kamis malam, berujung kritik yang menyasar pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab Ratna mengaku bahwa kepergiannya ke Santiago, Chili dilakukan untuk mewakili Jakarta.
Acara yang dihadiri Ratna adalah Women Playwrights International Conference 2018, kongres tiga tahunan yang mempertemukan para penulis naskah teater perempuan dari berbagai negara.
Untuk keperluan tiket, uang saku, dan akomodasi bagi Ratna selama mengikuti konferensi, Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana sebesar Rp70 juta. Uang itu diperoleh setelah Ratna mengajukan proposal permohonan dana ke Gubernur Anies Baswedan, pada 31 Januari 2018.
Anies Baswedan sendiri telah mengonfirmasi pemberian dana sokongan untuk keberangkatan Ratna ke Santiago. Dia menilai hal itu wajar. Sebab selama ini Pemprov selalu memberikan dukungan bagi para seniman yang memboyong reputasi Jakarta ke taraf internasional.
“Kami memberikan fasilitas dukungan itu karena yang bersangkutan pernah menjadi Ketua Dewan Kesenian Jakarta. Jadi ini proses biasa, normal seperti halnya terjadi pada banyak pekerja seni lainnya di DKI Jakarta,” kata Anies di Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/10/2018).
Bahkan, sebut Anies, Pemprov juga tengah mensponsori keberangkatan dan akomodasi ahli etnomusikologi Franki Raden, untuk menampilkan karya-karya seninya di panggung internasional.
"Pada saat yang bersamaan, hari ini Pak Franki Raden sedang berada di Korea atas biaya dari Pemprov DKI, di dalam pentas seni dunia," imbuh mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut.
Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Irawan Karseno mengkritik sikap Pemprov DKI Jakarta yang terkesan, asal-asalan dalam mengucurkan dana sokongan pemberangkatan seniman ke acara internasional. Seharusnya, kata dia, DKJ dilibatkan untuk mempertimbangkan kelayakan acara serta kapasitas seniman yang akan dibiayai oleh Pemprov.
"DKJ itu sudah dari tahun 1968, karena itu seharusnya sebagai mitra daerah diajak rembukan dalam hal-hal seperti ini," ujar Irawan saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu (6/10/2018).
Pertimbangan DKJ dianggap penting, terutama untuk menilai berapa besar kontribusi dan peran orang-orang yang diberangkatkan bagi pengembangan kesenian di Jakarta. Irawan sendiri masih mempertanyakan apa kontribusi yang bisa diberikan Ratna, dari pemberangkatannya ke acara kongres penulis teater perempuan di Chili tersebut.
"Jadi bukan cuma dari acaranya [yang dinilai], tapi yang diberangkatkan juga bukan hanya harus muda tapi juga punya visi untuk mengembangkan kesenian di Jakarta dan Indonesia," imbuhnya.
Irawan sendiri mengaku pernah diberangkatkan ke acara kesenian di luar negeri oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun keberangkatannya itu tidak pernah diawali dengan pengajuan proposal kepada Pemprov.
Pada 2013, misalnya, ia diminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mewakili Jakarta untuk untuk mempelajari Venice Biennale di Italia selama dua Minggu.
"Waktu itu saya juga menyertai tim yang ada di pertandingan paduan suara internasional. Tapi 2013-2014. Selanjutnya memang rasanya belum pernah ada lagi [DKJ diminta mewakili], apalagi kalau [Pemprov meminta] rekomendasi DKJ," terangnya.
Ratna Diminta Mengembalikan Dana Sponsor
Muhammad Mawardi, kepala biro kepala daerah dan kerjasama luar negeri DKI Jakarta membenarkan bahwa pertimbangan pemberian dana sokongan, untuk pelaku seni memang tak melibatkan DKJ.
"Ya selama ini memang pertimbangan ada di SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah]," kata Mawardi saat dihubungi reporter Tirto.
Namun ia menyebut bahwa siapapun bisa mengajukan proposal seperti yang dilakukan Ratna. Syarat-syarat juga tak sulit, hanya permohonan yang disertai surat rekomendasi atau undangan agenda yang akan dihadiri. Proposal semacam itu bisa diajukan melalui SKPD, untuk dipertimbangkan dan disampaikan ke Gubernur.
“Silahkan saja. Kalau di DKI, selain memberangkatkan kan ada permintaan juga. Misalkan soal budaya, dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Kalau bersurat ke gubernur, nanti gubernur akan meneruskan ke SKPD yang terkait,” jelasnya.
Terkait dengan kasus Rata, ucap Mawardi, Pemprov bakal meminta pengembalian uang sponshirsip lantaran yang bersangkutan tidak jadi berangkat.
Ketentuan pengembalian itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Beleid tersebut juga mengatur secara rinci besaran tiket hingga uang harian yang diberikan pada Ratna.
Besaran uang yang bakal dikembalikan itu nantinya akan dihitung oleh Biro Administrasi Kepala Daerah. "Kalau ada yang telah dipakai dan mungkin dia sudah beli tiket, misalnya, nanti ada hitung-hitungannya. Nanti Biro Administrasi menghitung berapa besaran yang harus dibalikin. Kan ada (harga tiket) dari airline-nya ketika ada pembatalan," terangnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dieqy Hasbi Widhana