tirto.id - Sebanyak 58 politikus dari Partai Demokrat di Parlemen Amerika Serikat (AS) menyatakan akan memakzulkan Presiden Donald Trump pada hari Rabu (6/12/2017) karena mengakui pemindahan ibu kota Israel ke Yerusalem.
Dikutip dari Huffingtonpost, voting pemakzulan tersebut disepakati menjadi 368-58, dengan empat suara Demokrat memilih "hadir" dan 126 suara Demokrat lainnya memberi suara kepada Partai Republik untuk menghentikan resolusi tersebut.
Tidak ada orang dari Partai Republik yang memilih untuk mengajukan pemakzulan, sementara itu lebih dari dua pertiga orang Demokrat memilih sepakat dengan politisi dari Partai Republik, namun 58 suara Demokrat tetap mendukung pemakzulan tersebut.
Pemimpin Partai Minoritas Nancy Pelosi (D-Calif) bersama dengan Minority Whip Steny Hoyer (D-Md.), mengeluarkan sebuah pernyataan sesaat sebelum pemungutan suara dilakukan, yaitu mendesak politisi Demokrat untuk menolak pemakzulan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengalihan isun atas upaya untuk menghilangkan tagihan pajak Partai Republik dan meminta Partai Demokrat untuk menundanya.
"Sekarang bukan waktunya," tulis Pelosi dan Hoyer.
Namun, sebuah faksi politik Demokrat yang paling progresif, didukung oleh sejumlah besar anggota Kaukus Hitam Kongres mengabaikan Pelosi dan Hoyer dan memilih memakzulkan Trump.
Resolusi tersebut diperkenalkan oleh anggota CBC Al Green dari negara bagian Texas, yang dibicarakan karena memaksa pemungutan suara untuk memakzulkan Trump di awal tahun.
Al Green mengatakan bahwa resolusinya bukan tentang Demokrat atau Republik; Ini tentang demokrasi, tentang "nasib republik kita”.
"Semoga semua orang memilih sesuai suara hati mereka, karena mengetahui bahwa sejarah akan menghakimi kita semua," kata Green.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo