tirto.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengatakan, MKD akan memanggil KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait video Dudung yang memerintahkan prajuritnya merespons pernyataan anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon.
Dalam kasus ini, Effendi menyebut 'TNI seperti gerombolan' dalam rapat kerja antara Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI Jerderal Andika Perkasa, KSAD, KSAL dan KSAU pada Senin (5/9/2022).
Habiburokhman menyebut bahwa ada banyak anggota DPR yang mempertanyakan reaksi Dudung tersebut. Karena kesannya seperti mengintimidasi anggota legislatif.
“Terkait pernyataan Pak Dudung juga sudah banyak beredar di Whatsapp Group komisi di DPR dan banyak yang mempertanyakan, kok DPR diintimidasi. Oleh karenanya kami ingin mengklarifikasi karena berkaitan dengan pernyataan Effendi Simbolong,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI pada Rabu (14/9/2022).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pemanggilan Dudung sebagai bentuk klarifikasi atas aksi saling respons antara DPR dengan Effendi Simbolon. Terutama saat ini Effendi sudah meminta maaf atas ucapannya.
“Kita ingin semuanya clear, biar semua yang salah seperti Effendi Simbolon sudah melakukan minta maaf. Tapi kalau ada respons berlebihan atau respons tidak tepat, juga sebaiknya ditertibkan,” kata dia.
Nantinya MKD akan mempertemukan antara Effendi Simbolon dan Dudung untuk saling mengklarifikasi video yang beredar.
“Nantinya akan kami urai kasusnya dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik Pak Effendi. Kami panggil pengadu, teradu dan pihak yang mungkin terkait," ujarnya.
Ia menambahkan, “Selain itu juga akan dipanggil dari Ketua Komisi I DPR RI untuk menceritakan semua masalahnya. Nanti juga akan dimintai keterangan dari Pak Dudung supaya semuanya clear.”
Habiburokhman meyakini Dudung akan hadir dalam proses pemeriksaan MKD, karena hal itu diatur dalam undang-undang. “Kalau membaca undang-undang apabila dipanggil DPR ya harus hadir," tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz