Menuju konten utama

Soal Tes Baca Al-Qur'an, KIPP: Tidak Wajib di UU KPU

Kaka Suminta mengatakan, jika membaca Al-Qur'an tidak wajib dalam UU KPU, maka hal tersebut tak harus dilakukan. 

Soal Tes Baca Al-Qur'an, KIPP: Tidak Wajib di UU KPU
Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin (tengah), berdoa bersama pengasuh pondok berdoa di Pondok Pesantren As-Shiddiqiyah, Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Kamis (27/9/2018). ANTARA FOTO/Seno/foc/18.

tirto.id - Dewan Ikatan Dai Aceh mengusulkan sekaligus mengundang pasangan calon Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi sebagai Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) untuk mengikuti tes membaca Alquran.

Namun, Sekretaris Umum (Sekum) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, undangan dari Dewan Ikatan Dai Aceh tersebut jika tidak diwajibkan dalam Undang-undang (UU) Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak perlu dilakukan.

"Saya pikir sudah jelas perintah konstitusi, Undang-Undang 7 dan seterusnya, bahwa tidak ada hal itu (Tes Baca Al-Qur'an). Sehingga tidak ada tugas KPU untuk melakukan hal itu," ujarnya kepada Tirto di Plaza Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).

Menurutnya, jika Dewan Ikatan Dai Aceh hanya meminta sebagai bentuk aspirasi warga daerah, itu merupakan hal yang sah-sah saja.

Akan tetapi, menurutnya hal yang wajib dilakukan oleh Capres dan Cawapres adalah sebagaimana yang tertuang dalam UU KPU.

"Misal debat Capres yang kita lakukan selama ini," ucapnya.

Katanya, Indonesia merupakan bangsa yang majemuk. Jika dari Dewan Ikatan Dai Aceh meminta untuk melakukan tes membaca Al-Qur'an kepada Capres dan Cawapres, tak menutup kemungkinan daerah lain akan meminta hal yang berbeda.

"Karena bangsa kita bangsa majemuk, nanti tidak ada lagi dari papua minta hal yg berbeda, ini kan harus seimbang juga. Kemajemukannya harus menghormati konstitusi.

Tes membaca Alquran rencananya akan dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada tanggal 15 Januari 2019.

Baca juga artikel terkait DEWAN IKATAN DAI ACEH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Yandri Daniel Damaledo