tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Hal ini disampaikan Heru setelah status DKI dari Jakarta dianggap hilang berdasar ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Heru berujar bahwa Jakarta masih berstatus DKI lantaran proses pembuatan UU yang mengatur soal status baru Jakarta, yakni UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), masih dalam pembahasan oleh DPR RI.
"Proses undang-undang DKJ-nya kan belum ada, masih sedang proses, tentunya kan ini [Jakarta] masih kota. [Jakarta] Masih, masih Daerah Khusus Ibu Kota," ucapnya kepada awak media, Jumat (8/3/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kata Heru, tengah bersiap-siap untuk proses transisi dengan status Jakarta menjadi DKJ nantinya. Menurut dia, pihaknya masih memiliki waktu yang cukup banyak untuk penyesuaian transisi status tersebut.
"Ya, masih ada waktu untuk transisi. Kan [pembahasan UU DKJ] sedang berproses," tutur Heru.
Untuk diketahui, status DKI yang diatur dalam UU 29 Tahun 2007 tidak lagi berlaku karena ketentuan Pasal 41 UU IKN sejak 15 Februari 2024.
Di satu sisi, dalam Pasal 41 UU IKN, ditegaskan bahwa status DKI di Jakarta hilang setelah ada keputusan presiden (Keppres) yang mencabut status DKI.
Akan tetapi, hingga saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga masih belum membuat Keppres soal pencabutan status DKI dari Jakarta.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas